Beranda nasional Cak Imin: Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Langsung Ditutup
nasional

Cak Imin: Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Langsung Ditutup

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Jakarta, Moralita.com Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa rekening milik penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online akan langsung ditutup, dan penyaluran bantuannya dihentikan.

“Langsung dihentikan bantuannya, dan rekeningnya langsung ditutup,” ujar Cak Imin saat memberikan keterangan pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (15/7), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.

Baca Juga :  Sidang Sengketa di MK, Tuduhan Politisasi Bansos dan Manipulasi Sirekap di Pilkada Jawa Timur

“Sudah otomatis PPATK menutup [rekening tersebut],” lanjutnya.

Namun demikian, Cak Imin membantah adanya dugaan bahwa penerima bansos terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme. “Enggak ada,” jawabnya singkat ketika ditanya terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos namun juga tercatat sebagai pemain aktif judi online sepanjang tahun 2024.

Baca Juga :  Menko PM Cak Imin Tekankan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Usaha Ultramikro PNM Mekaar di Mojokerto

Ivan menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh melalui proses pencocokan dan analisis data antara daftar penerima bantuan sosial dan basis data transaksi judi online yang dipantau PPATK.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya indikasi serius bahwa sebagian kecil dari penerima bansos juga terlibat dalam tindak pidana lainnya, termasuk pendanaan terorisme.

“Ternyata ada juga NIK yang terhubung dengan tindak pidana korupsi, bahkan ada yang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme. Jumlahnya lebih dari 100 orang,” jelas Ivan.

Baca Juga :  12.000 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Tulungagung Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Segera Cek Status Keanggotaan

Temuan ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan pemutakhiran dan validasi data penerima bansos agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, serta PPATK diharapkan mampu mencegah kebocoran anggaran serta penyalahgunaan bansos untuk aktivitas ilegal.

Penindakan terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial nasional yang lebih akuntabel dan transparan.

Sebelumnya

Kementerian Keuangan Bentuk Direktorat Baru untuk Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Selanjutnya

Kejari Lamongan Periksa Ketua BPD Sugihwaras Terkait Dugaan Pungli Program PTSL 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman