Beranda Daerah Camat Potensi Langgar PP 94/2021, Usai Viral Video Kades Joget dengan Biduan di Kantor Kecamatan Sooko
Daerah

Camat Potensi Langgar PP 94/2021, Usai Viral Video Kades Joget dengan Biduan di Kantor Kecamatan Sooko

Tangkap layar video Kades Tempuran saat joget bersama biduan di Kantor Kecamatan Sooko.

Mojokerto, Moralita.com – Video Kepala Desa Tempuran, Slamet yang berjoget ria bersama seorang biduan di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mendadak viral.

Potongan rekaman itu menyebar cepat di jagat media sosial, mengundang gelombang komentar pedas dari warganet. Sebagian menyebutnya hiburan biasa, sebagian besar menilainya tak pantas.

Namun, bagi Wiwit Haryono, Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), insiden ini bukan sekadar goyangan ala panggung hajatan. Ada dimensi hukum, etika, dan sosial yang harus dibedah tuntas.

Menurut Wiwit, publik tidak boleh berhenti pada level “guyonan” semata. Joget di kantor pemerintahan adalah sinyal bahwa ada masalah serius dalam tata kelola birokrasi.

“Kantor kecamatan itu bukan gedung serbaguna atau tempat resepsi hajatan. Itu fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat. Kalau dipakai untuk joget, jelas ada persoalan hukum dan moral,” tegasnya kepada Moralita.com, Rabu (24/9).

Dari aspek hukum, kasus ini lebih dalam daripada sekadar “tidak pantas”. Wiwit mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara telah diatur ketat. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat wajib menjunjung asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kepentingan umum.

Kantor kecamatan adalah kantor pemerintah yang dibangun dari uang rakyat, dengan segala fasilitas dan simbol pemerintahan di dalamnya, seharusnya steril dari aktivitas yang tidak relevan dengan tugas kedinasan.

Camat Sooko sebagai pimpinan wilayah kerja otomatis memikul tanggung jawab penuh. “Apapun alasannya, camat tak bisa cuci tangan. Gedung itu di bawah kewenangannya. Kalau dipakai buat hura-hura, maka itu jelas kelalaian pengawasan, bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Wiwit.

Baca Juga :  Motif Alvi Tega Mutilasi Pacarnya, Tusuk Leher Hingga Tembus, Tubuh Dipotongi Di Kos lalu Dibuang di Pacet Mojokerto

Secara administratif, Camat berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini melarang pejabat menyalahgunakan barang milik negara atau melakukan tindakan yang mencoreng martabat instansi.

Dan jika terbukti ada aliran dana desa, kecamatan, atau APBD yang dipakai dalam acara, maka aroma tindak pidana korupsi juga tercium. Pasal 3 UU Tipikor menyebut jelas: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu kelompok, bisa dijerat hukum berat.

Lebih jauh, Wiwit menyoroti dampak sosial dari viralnya video ini. “Bayangkan, rakyat antre urus administrasi di kantor kecamatan. Tapi di ruangan yang sama, pejabatnya malah joget. Itu jelas melukai hati rakyat,” ucapnya.

Menurutnya ada beberapa lapisan dampak sosial yang muncul:

  • Erosi kepercayaan publik. Kantor yang semestinya jadi simbol pelayanan berubah jadi arena hiburan. Kepercayaan masyarakat pun makin terkikis.
  • Stigma pejabat berpesta. Publik bisa berasumsi: pejabat lebih sibuk bergoyang ketimbang bekerja.
  • Reputasi tercoreng. Karena videonya viral, bukan hanya Camat dan Kades yang malu, tetapi juga institusi Pemerintah Kabupaten Mojokerto ikut terbawa arus cibiran.
  • Potensi gejolak politik. Kasus ini bisa dijadikan amunisi kritik oleh oposisi, LSM, maupun ormas untuk menekan pemerintah daerah agar memberi sanksi tegas.
Baca Juga :  Stafsus Kemendes Sebut Pendamping Desa Kabupaten Mojokerto Tak Usah Khawatirkan Kontrak Kerja, Fokus Dampingi Desa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Lebih berbahaya lagi, bila kasus ini dibiarkan tanpa konsekuensi. Masyarakat bisa menganggap ada budaya impunitas di birokrasi. Artinya, pejabat bisa melakukan pelanggaran tanpa takut sanksi.

“Kalau budaya impunitas ini tumbuh, demokrasi lokal akan hancur. Rakyat jadi apatis, pejabat makin liar,” pungkas Wiwit.

Klarifikasi Camat Sooko dan Reaksi Bupati Mojokerto

Camat Sooko, Masluchman, tidak tinggal diam. Ia langsung memberikan klarifikasi. Menurutnya, kegiatan itu berlangsung akhir Agustus lalu dalam rangka memperingati Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Keberadaan electone disebutnya sebagai sumbangan dari Kades Tempuran yang kebetulan memang memiliki grup dangdut.

“Memang ada electone, itu bantuan dari Pak Kades Tempuran. Kebetulan beliau punya grup dangdut. Video yang diunggah itu sebenarnya hanya untuk bercanda saja, tidak ada maksud lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Siapkan Legalitas 60 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I, Akan Segera Dilaunching Bupati Mojokerto

Namun, publik sudah terlanjur bereaksi keras. Apalagi di era medsos, potongan video lebih kuat ketimbang klarifikasi panjang.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra atau yang akrab disapa Gus Barra, pun turun tangan memberi peringatan keras. Ia mengingatkan seluruh camat agar lebih berhati-hati menyelenggarakan kegiatan di lingkungan kerja.

“Pesan saya kepada semua camat, kalau membuat kegiatan jangan sampai menimbulkan kontroversi di masyarakat. Apalagi sampai menyinggung perasaan warga,” tegasnya.

Gus Barra bahkan memberikan alternatif kegiatan yang lebih tepat dilakukan adalah acara yang menyejukkan, seperti pengajian atau kebersamaan yang bermanfaat.

“Mengingat kondisi sekarang, mari buat kegiatan yang sejuk, seperti pengajian atau kegiatan sejenisnya,” ujarnya.

Kasus joget di Kantor Kecamatan Sooko menjadi cermin rapuhnya sensitivitas sosial pejabat lokal. Wiwit menegaskan, ini bukan sekadar goyang pinggul diiringi electone, melainkan sinyal adanya degradasi moral birokrasi.

Secara hukum, Camat Sooko berpotensi melanggar aturan administrasi dan disiplin PNS. Secara sosial, publik merasakan luka kolektif, kantor kecamatan sebagai simbol negara yang semestinya jadi ruang pelayanan berubah jadi panggung dangdut lengkap dengan biduan cantik yang menemani.

“Jangan remehkan joget ini. Bagi rakyat, ini bukan hiburan, ini penghinaan karena dilakukan di kantor Kecamatan,” tandasnya.

Sebelumnya

Nasib MBG Desakan Disetop Setelah Banyak Kasus Keracunan, Kepala BGN Menunggu Arahan Presiden

Selanjutnya

Polemik Anggota DPRD Kediri Gunakan Ijazah Palsu, Konfirmasi KPU Diluar Substansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman