Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos, Tuntut Akses Dokumen Perusahaan

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos, Tuntut Akses Dokumen Perusahaan

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 13 Juni 2025 15:32 WIB

Surabaya, Moralita.com – Mantan Direktur Utama Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Juni 2025, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam keterangan resminya, Dahlan Iskan menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini bukanlah sengketa kepemilikan atau pengelolaan perusahaan, melainkan untuk memperoleh kembali haknya atas sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan usaha Jawa Pos Group. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Dahlan, masih tersimpan di kantor pusat Jawa Pos, bukan di kediaman pribadinya.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan 12M atas Pemutuskan Kontrak Sepihak, CV Bali Marine Service Gugat PT Pelindo Properti Indonesia 

“Saya tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah. Semua arsip dan dokumen saya tinggalkan di kantor saat saya tidak lagi aktif di perusahaan. Saat ini saya membutuhkan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Dahlan, Jumat (13/6).

Dahlan, yang juga dikenal sebagai tokoh pers nasional dan mantan Menteri BUMN, mengungkapkan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, ia telah lebih dulu mengupayakan pendekatan secara baik-baik kepada manajemen Jawa Pos untuk meminta akses terhadap dokumen tersebut. Namun permintaan itu tidak mendapat tanggapan positif.

Baca Juga :  Istri Hakim PN Surabaya yang Terjerat Kasus Suap Ronald Tannur Ungkap Kesulitan Ekonomi, Saldo ATM Nol Rupiah

“Pengacara saya akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan karena permintaan kami tidak direspons. Saya hanya ingin memperoleh dokumen-dokumen yang memang menjadi hak saya sebagai pemegang saham,” tegasnya.

Meski tidak lagi berada dalam struktur manajemen atau dewan direksi perusahaan, Dahlan Iskan menekankan bahwa dirinya masih tercatat sebagai pemegang saham minoritas di Jawa Pos Group. Saat ini, ia menguasai 10,2 persen saham di perusahaan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan struktur kepemilikan saham terkini, mayoritas saham PT Jawa Pos dikuasai oleh PT Grafiti Pers dengan porsi 49,04 persen, disusul oleh Eric Samola sebesar 8,9 persen, dan tokoh pers Goenawan Mohamad sebesar 7,2 persen.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan 12M atas Pemutuskan Kontrak Sepihak, CV Bali Marine Service Gugat PT Pelindo Properti Indonesia 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Jawa Pos belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Gugatan ini menarik perhatian publik, mengingat Dahlan Iskan merupakan figur sentral dalam perkembangan dan kejayaan Jawa Pos Group sejak dekade 1980-an. Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas relasi antara kepemilikan saham, hak atas informasi perusahaan, dan manajemen korporasi dalam dunia bisnis media di Indonesia.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less