Didik Mukrianto: Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Adalah Pelanggaran HAM Serius
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 4 Juli 2025 17:23 WIB; ?>

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Jakarta, Moralita.com – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa praktik penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Didik melalui akun media sosial X miliknya, Jumat (4/7), menyikapi isu penyadapan ilegal yang kembali mencuat ke ruang publik.
“Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman,” tegas Didik.
Menurutnya, praktik penyadapan ilegal juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional, seperti Pasal 31 Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keduanya secara eksplisit menyatakan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan atas dasar hukum yang sah, dan dengan izin dari pengadilan.
Lebih lanjut, Didik menyatakan bahwa informasi atau bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan ilegal tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
“Merujuk pada Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki nilai pembuktian yang sah dan dapat dikesampingkan oleh majelis hakim dalam persidangan,” ujarnya.
Didik memperingatkan bahwa aparat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan penyadapan tanpa wewenang resmi dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 47 UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronik dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta.
Selain itu, jika penyadapan tersebut dilakukan oleh pejabat negara dan terbukti menyalahgunakan kewenangannya, maka dapat dijerat dengan Pasal 429 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, atau bahkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti mengandung unsur penyimpangan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Didik juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan akibat penyadapan ilegal tidak segan untuk mengambil jalur hukum.
“Korban penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berhak mengajukan gugatan perdata, permohonan praperadilan, atau melaporkannya ke lembaga negara seperti Komnas HAM maupun Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM atau maladministrasi,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras atas pentingnya penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia dan supremasi hukum dalam setiap tindakan aparat negara, khususnya dalam ranah yang menyangkut privasi dan kebebasan sipil.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar