Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 24 Juni 2025 09:49 WIB; ?>

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Jakarta, Moralita.com -Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, selama lebih dari 12 jam, pada Senin (23/6), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem dicecar sebanyak 31 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu fokus pada perannya dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang melibatkan anggaran besar di bawah kementerian yang pernah ia pimpin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Nadiem berkaitan erat dengan rapat-rapat internal kementerian, khususnya rapat yang pertama kali membahas proyek Chromebook pada 9 Mei 2020.
“Rapat tersebut menjadi perhatian karena kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2020. Namun, arah kebijakan terkait proyek ini berubah pada bulan Juni atau Juli,” ungkap Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga mendalami peran staf khusus (stafsus) menteri serta keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan pengadaan barang. Nadiem diminta untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan dari proses penggeledahan sebelumnya.
“Beberapa informasi dari hasil penyitaan perangkat elektronik dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, termasuk klarifikasi sejauh mana ia mengetahui atau terlibat dalam keputusan-keputusan penting tersebut,” tambah Harli.
Tidak hanya itu, tim penyidik turut menyoroti keberadaan lima vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook. Penyidik mendalami mekanisme penunjukan, alur penawaran, serta kaitan dengan pihak eksternal seperti Google.
“Hubungan dengan pihak-pihak penyedia, termasuk dugaan penawaran dari Google terkait Chromebook, masih terus ditelusuri. Untuk aspek teknis lebih rinci, akan ada pihak yang lebih berkompeten menjelaskan dalam waktu dekat,” jelas Harli.
Di sisi lain, Nadiem Makarim menyatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen dan kepercayaannya terhadap proses hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Meski demikian, usai pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media terkait substansi pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Saya mohon maaf, keluarga saya sudah menunggu di rumah,” ujar Nadiem singkat, seraya meninggalkan Gedung Bundar Kejagung tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook mencuat setelah investigasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam penganggaran dan distribusi perangkat teknologi pendidikan tersebut, yang semestinya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di berbagai daerah dalam mendukung proses pembelajaran digital.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berkembang. Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka, namun menyatakan akan segera mengumumkan hasil penyelidikan lanjutan apabila alat bukti telah mencukupi.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar