Direktur Jakarta Institut Tolak Usulan Amnesti untuk Ketua Umum Solmet
Oleh Redaksi — Sabtu, 9 Agustus 2025 14:39 WIB; ?>

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Jakarta, Moralita.com – Direktur Jakarta Institut, Agung, menolak tegas permintaan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, yang mengusulkan agar Presiden memberikan amnesti kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Menurut Agung, kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti adalah hak konstitusional yang harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan konflik pribadi atau kepentingan politik tertentu.
“Kewenangan Presiden memberi amnesti harus dijalankan dengan sangat hati-hati, dan bukan untuk menyelesaikan konflik individual atau kepentingan partisan,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8).
Agung menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang ideal seharusnya berada dalam kerangka rekonsiliasi nasional, penghapusan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, atau pengakuan atas kekhilafan negara dalam menghukum warganya.
“Dalam kasus Silfester, tidak ada indikasi bahwa putusan pengadilan lahir akibat tekanan politik, kriminalisasi, atau bentuk ketidakadilan struktural,” tegasnya.
Ia menilai perkara yang menjerat Silfester merupakan persoalan pribadi antara dua warga negara yang telah melalui proses hukum secara formal, transparan, dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Sangat berbahaya jika Silfester diberikan amnesti,” kata Agung.
Agung memperingatkan bahwa jika amnesti diberikan semata-mata karena kedekatan politik atau alasan “tidak enak hati”, maka akan tercipta preseden buruk di mana politisi maupun buzzer yang terjerat kasus hukum akan berlindung di balik mekanisme amnesti untuk menghindari hukuman.
“Negara tidak boleh dikelola dengan mentalitas balas jasa. Jika seseorang bebas hanya karena kedekatan dengan kekuasaan, maka prinsip negara hukum akan tergeser menjadi ‘negara perasaan’, di mana relasi personal lebih menentukan daripada putusan hakim,” tegasnya.
Ia menambahkan, amnesti merupakan instrumen negara yang bernilai tinggi dan harus dijaga keberadaannya sebagai sarana untuk menegakkan keadilan substansial, bukan sebagai alat penyelamatan loyalis yang terjerat masalah pribadi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Artikel terkait:
- KPK Hormati Kewenangan Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto
- Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong: Langkah Strategis Presiden Prabowo Menuju Rekonsiliasi Nasional
- Kejagung Bantah Isu Ipar Ketua Solmet Bekerja di Kejari Jaksel
- Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju, Pegiat Antikorupsi Kritik Keras
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment