Dishub DKI Jakarta Rekrut Juru Parkir Resmi untuk 244 Ruas Jalan: Fokus Profesionalisasi dan Transparansi
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 11 Juni 2025 11:22 WIB; ?>

layanan parkir di badan jalan atau on-street parking
Jakarta, Moralita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan proses perekrutan juru parkir (jukir) resmi yang akan bertugas mengelola layanan parkir di badan jalan atau on-street parking pada 244 ruas jalan di wilayah ibu kota. Saat ini, pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut berada di bawah tanggung jawab Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan kebutuhan jumlah juru parkir yang akan ditugaskan secara resmi di titik-titik strategis tersebut.
“Saat ini kami tengah menyiapkan data kebutuhan jukir resmi di 244 ruas jalan yang dikelola UP Perparkiran. Pendataan ini penting sebagai dasar dalam proses rekrutmen yang transparan dan terukur,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/6).
Syafrin menambahkan, hasil pendataan tersebut akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang sedang mengkaji kebijakan sistem perparkiran ibu kota. “Data kebutuhan jukir resmi itu akan kami sampaikan kepada Pansus DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari pembahasan menyeluruh terkait reformasi perparkiran,” imbuhnya.
Mayoritas Jukir Merupakan Petugas Eksisting
Terkait latar belakang para jukir yang akan direkrut, Syafrin menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka merupakan petugas yang telah lama bertugas di lokasi tersebut secara informal dan akan diformalkan melalui proses yang legal dan administratif.
“Kita memahami bahwa banyak dari mereka adalah jukir yang sudah lama bekerja di sana, dengan sistem kerja informal melalui pengelola awal. Mereka akan dihitung sebagai bagian dari calon jukir resmi yang akan diseleksi,” jelasnya.
Rekrutmen Terbuka dan Selektif
Proses rekrutmen, lanjut Syafrin, akan dikoordinasikan oleh UP Perparkiran, dengan tetap mengedepankan prinsip seleksi terbuka. Hal ini berlaku baik bagi jukir yang telah lama bertugas maupun calon petugas baru.
“Proses seleksi akan tetap dilakukan, termasuk bagi jukir eksisting. Apabila ada jukir yang memasuki usia pensiun, maka posisinya akan diisi melalui rekrutmen baru sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Status Non-PJLP dengan Skema Komisi
Syafrin menekankan bahwa para juru parkir yang direkrut tidak akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP), melainkan akan bekerja dengan sistem bagi hasil berupa komisi dari pendapatan parkir.
“Para jukir ini bukan PJLP. Mereka memperoleh penghasilan dalam bentuk komisi dari hasil pengelolaan parkir di ruas jalan yang mereka tangani. Besaran komisi dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan parkir,” terang Syafrin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem komisi ini juga mencakup porsi pendapatan yang masuk ke kas UP Perparkiran. “Skema bagi hasil dilakukan secara proporsional. Sebagian menjadi hak jukir, sebagian lainnya masuk ke kas daerah melalui UP Perparkiran,” jelasnya.
Penegasan: Tidak Ada Keterlibatan Ormas
Dalam kesempatan tersebut, Syafrin juga menepis anggapan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam pengelolaan jukir resmi. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen bersifat individual dan tidak melibatkan pihak ketiga.
“Ini rekrutmen personal, bukan ormas. Jika ada jukir liar yang dibekingi oleh ormas atau aparat setempat, itu menjadi bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum yang sudah kami lakukan sebelumnya,” tandasnya.
Potensi Retribusi dan Dukungan DPRD
Terkait potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir on-street, Syafrin memastikan bahwa data proyeksi pendapatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pansus DPRD DKI Jakarta untuk menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam pembentukan regulasi perparkiran yang baru.
“Data terkait potensi retribusi parkir dari 244 ruas jalan tersebut sudah kami serahkan kepada Pansus DPRD DKI,” tutup Syafrin.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment