Nasional, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA.
Insentif stimulus dari pemerintah ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari program ekonomi nasional.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan,” ungkap Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12), seperti dilansir oleh Antara.
Diskon ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Potongan tarif akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN, tanpa memerlukan proses pengajuan dari pelanggan.
Selama pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah meminta PLN untuk terus menjaga kualitas layanan kepada pelanggan sekaligus memastikan efisiensi operasional. Jisman juga menekankan pentingnya pemanfaatan listrik secara bijak oleh masyarakat guna mendukung upaya kemandirian energi nasional.
“Masyarakat diharapkan menggunakan energi listrik secara hemat dan bijaksana untuk mendukung kemandirian energi, sehingga insentif ini dapat memberikan manfaat yang optimal,” tambah Jisman.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan pada rekening listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025, yang dibayarkan pada Februari, serta pemakaian bulan Februari 2025, yang dibayarkan pada Maret.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Harga token yang dibayarkan hanya setengah dari harga sebelumnya, namun tetap memberikan jumlah kWh yang sama.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), menjelaskan mekanisme ini. “Jika sebelumnya pembelian token senilai Rp100.000 menghasilkan sejumlah kWh tertentu, maka cukup dengan Rp50.000 pelanggan mendapatkan jumlah kWh yang sama. Namun, kami juga telah menetapkan batasan kWh untuk menghindari praktik penimbunan listrik,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
“Diskon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga kecil dan menengah,” ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, pelanggan PLN dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan kebutuhan energi mereka tanpa terbebani kenaikan tarif, sekaligus menjaga konsumsi listrik dalam batas wajar. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi praktis terhadap tantangan ekonomi masyarakat.
Discussion about this post