Nasional, Moralita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tersedia hingga 31 Desember 2024 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebut bahwa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu tersebut disarankan segera mengunjungi KPP terdekat. Hal ini penting untuk memastikan akses ke sistem Coretax, yang hanya dapat digunakan dengan NPWP berformat 16 digit.
“Setelah proses pemadanan selesai, wajib pajak dapat mengakses Coretax sesuai dengan panduan dan tata cara yang tersedia di tautan https://www.pajak.go.id/coretax,” ujar Dwi dalam pernyataannya kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/12).Mulai 1 Januari 2025, DJP akan mewajibkan semua permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan melalui sistem Coretax.
Progres Pemadanan NIK-NPWP
Hingga 3 Desember 2024, jumlah NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP telah mencapai 75.939.355, atau sekitar 99,32% dari total 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Namun, masih terdapat sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan. Dari data tersebut, Dwi menjelaskan bahwa sekitar 71,34 juta NIK telah dipadankan melalui sistem otomatis, sementara 4,59 juta NIK lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan proses pemadanan guna memastikan kelancaran akses layanan perpajakan digital di masa mendatang.
Discussion about this post