Dok! Begini Aturan Pemkab Jombang Dalam Penggunaan Sound Horeg
Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 3 Agustus 2025 07:05 WIB; ?>

Salah satu Sound Horeg saat tampil acara Karnaval.
Jombang, Moralita.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Forkopimda resmi menetapkan aturan penggunaan sound system berkapasitas besar (Sound Horeg) melalui keputusan bersama yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Keputusan ini diteken oleh Bupati Jombang, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kapolres Jombang, dan Dandim 0814/Jombang, dan memuat 15 poin pengaturan teknis yang mengikat seluruh pelaksana kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan dan menggunakan sistem audio berdaya tinggi.
Langkah ini menyusul meningkatnya aduan masyarakat atas dampak negatif dari penggunaan sound system berkapasitas besar dalam berbagai acara hiburan rakyat.
Selain menimbulkan gangguan suara, dalam beberapa kasus penggunaan sistem audio yang tidak terkendali turut memicu konflik sosial di lingkungan padat penduduk.
Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah dan Forkopimda menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif yang tetap menjunjung hak-hak masyarakat.
Penggunaan sound system berdaya besar dinilai perlu diatur secara proporsional berdasarkan waktu, tempat, dan kapasitas teknis, mengingat potensinya menimbulkan kebisingan berlebih, getaran, hingga kerusakan lingkungan dan fasilitas umum.
Keputusan ini juga merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Perkapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.
Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg turut menjadi salah satu dasar pertimbangan normatif. Kesepakatan ini sebelumnya dibahas dalam forum koordinasi antara Pemkab, Forkopimda, MUI Kabupaten Jombang, dan Paguyuban Sound System Jombang pada 29 Juli 2025.

Surat Keputusan Bersama
Bupati jombang, DPRD Jombang, Polres Jombang dan KODIM 0814/Jombang.
Tentang Penggunaan sound system berkapasitas besar.
15 Aturan Teknis Penggunaan Sound System di Jombang
Aturan yang dituangkan dalam keputusan bersama tersebut mencakup sejumlah poin teknis dan etis sebagai berikut:
1. Penyelenggara wajib memiliki izin tertulis dari kepolisian dengan tembusan ke TNI, disertai rekomendasi berjenjang dari kepala desa/lurah setelah rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan.
2. Kegiatan di area terbuka hanya diperkenankan jika jauh dari permukiman padat.
3. Sound system keliling yang melebihi ambang kebisingan 85 dB/10 menit harus disetujui warga sepanjang rute dan menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan, untuk jalan protokol wajib ada izin dari otoritas terkait.
4. Kegiatan keliling dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
5. Dimensi maksimal sound system adalah lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter.
6. Harus mematikan suara saat melintasi fasilitas kesehatan dengan radius 50 meter sebelum dan sesudah titik lokasi.
7. Konten tidak boleh memuat unsur SARA.
8. Dilarang mempertontonkan pornografi atau tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
9. Kegiatan dilarang mengandung unsur miras, narkoba, senjata tajam, maupun perjudian.
10. Wajib mematikan suara saat waktu ibadah berlangsung.
11. Larangan merusak lingkungan dan fasilitas umum.
12. Di lapangan terbuka, batas maksimal suara adalah 100 dB/10 menit dan puncak 120 dB/10 menit.
13. Kegiatan menetap maksimal sampai pukul 23.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan tradisional seperti wayang kulit dan ludruk.
14. Penyelenggara wajib membuat surat pernyataan bermaterai atas potensi kerugian dan gangguan keamanan.
15. Aparat berwenang berhak menghentikan kegiatan jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Mencegah Konflik Sosial dan Gangguan Psikis
Dijelaskan dalam keputusan itu, tujuan utama pengaturan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum, mencegah gangguan psikis akibat kebisingan, serta melindungi hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman dan nyaman.
“Ini adalah langkah preventif untuk menghindari konflik horizontal akibat penggunaan sound system secara berlebihan. Tidak melarang hiburan rakyat, tetapi kita atur agar hak masyarakat lainnya tidak terganggu,” jelas perwakilan Forkopimda dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Keputusan bersama ini efektif diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Juli 2025. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system di wilayah Kabupaten Jombang harus tunduk pada ketentuan ini.
Pemkab Jombang dan Forkopimda juga membuka ruang dialog dan pengawasan terpadu untuk mengawal implementasi keputusan tersebut. Kegiatan sosialisasi kepada para penyelenggara hiburan rakyat, seniman lokal, dan pemilik jasa sound system akan digelar secara bertahap mulai Agustus 2025 ini.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment