Jakarta, Moralita.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan tata cara pelantikan.
“Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini dilakukan setelah kepala daerah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri,” ujar Rifqi.
Kepala Daerah yang Masih Bersengketa
Rifqi menambahkan, pelantikan untuk kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pelantikan untuk kepala daerah yang bersengketa akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Revisi Peraturan Presiden
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur perubahan tata cara pelantikan kepala daerah.
“Kami meminta Mendagri agar mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 kepada Presiden. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan kebutuhan teknis dan aturan terbaru,” kata Rifqi.
Pelantikan oleh Presiden
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah kali ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Tito, pelantikan secara serentak ini merupakan implementasi dari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah dalam konteks Pilkada Serentak.
“Pelantikan serentak ini diamanatkan oleh Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur bahwa pelantikan dilakukan oleh Presiden sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada Serentak,” ujar Tito.
Tito juga menyebutkan bahwa pelantikan pada 6 Februari akan menjadi momen bersejarah.
“Jika ini terlaksana, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia, di mana Presiden melantik secara serentak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam satu hari,” tambahnya.
Mengenai pelantikan kepala daerah di DIY dan Aceh, Tito menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan di kedua wilayah tersebut tetap mengacu pada peraturan khusus yang berlaku.
“Khusus DIY, gubernur tidak dilantik karena jabatan tersebut merupakan hak Sultan Yogyakarta sesuai kekhususan daerah. Namun, bupati dan wali kota di wilayah DIY tetap dilantik sesuai jadwal nasional,” tuturnya.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan yang diyakini mampu menjamin kelancaran pelantikan kepala daerah secara serentak, baik yang tidak bersengketa maupun yang masih berproses di MK. Mendagri dan DPR berharap pelantikan ini dapat mempercepat akselerasi pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, dan memastikan seluruh kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk masyarakat,” tutup Tito.
Discussion about this post