Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home Government

Dok! Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

by Redaksi Moralita
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:08
Kemendagri saat hadiri RDP dengan DPR RI Komisi II, Rabu (22/1).

Kemendagri saat hadiri RDP dengan DPR RI Komisi II, Rabu (22/1).

Jakarta, Moralita.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan tata cara pelantikan.

“Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini dilakukan setelah kepala daerah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri,” ujar Rifqi.

Baca Juga  KPU Kabupaten Mojokerto Agendakan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 9 Januari

Kepala Daerah yang Masih Bersengketa

Rifqi menambahkan, pelantikan untuk kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Logo di gedung KPK

 KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:06
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 PSI Siap Sambut Jokowi Jika Bergabung, PPP Hormati Pilihan Politik Presiden Ke-7 RI

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:48
Gedung Bank Indonesia.

KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:28

“Pelantikan untuk kepala daerah yang bersengketa akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Revisi Peraturan Presiden

Dalam kesempatan yang sama, DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur perubahan tata cara pelantikan kepala daerah.

Baca Juga  Viral Koin Jagat Tuai Respon DPR RI, Kreatif tapi Dampaknya harus Dikaji

“Kami meminta Mendagri agar mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 kepada Presiden. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan kebutuhan teknis dan aturan terbaru,” kata Rifqi.

Pelantikan oleh Presiden

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah kali ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Tito, pelantikan secara serentak ini merupakan implementasi dari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah dalam konteks Pilkada Serentak.

“Pelantikan serentak ini diamanatkan oleh Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur bahwa pelantikan dilakukan oleh Presiden sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada Serentak,” ujar Tito.

Tito juga menyebutkan bahwa pelantikan pada 6 Februari akan menjadi momen bersejarah.

“Jika ini terlaksana, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia, di mana Presiden melantik secara serentak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam satu hari,” tambahnya.

Baca Juga  Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Ditunda, Digabung dengan Hasil Putusan MK Dismissal 

Mengenai pelantikan kepala daerah di DIY dan Aceh, Tito menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan di kedua wilayah tersebut tetap mengacu pada peraturan khusus yang berlaku.

“Khusus DIY, gubernur tidak dilantik karena jabatan tersebut merupakan hak Sultan Yogyakarta sesuai kekhususan daerah. Namun, bupati dan wali kota di wilayah DIY tetap dilantik sesuai jadwal nasional,” tuturnya.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan yang diyakini mampu menjamin kelancaran pelantikan kepala daerah secara serentak, baik yang tidak bersengketa maupun yang masih berproses di MK. Mendagri dan DPR berharap pelantikan ini dapat mempercepat akselerasi pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, dan memastikan seluruh kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk masyarakat,” tutup Tito.

Tags: 6 februariBupati Terpilihdilantik presidendpr riKemendagrikepala daerahpelantikan
Next Post
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Pj. Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Situbondo Sebagai Plt. Bupati Setelah KPK Tahan Karna Suwandi 

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto.

    Terungkap Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto Terima Kucuran Kredit Internal 3,3M

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • SDR Kritik Perpanjangan Konsesi Tol Dalam Kota, Jusuf Hamka Diminta Kembalikan Aset Negara

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Direktur Klaim BPR Majatama Mojokerto Sehat, Benarkah? Begini Analisa Praktisi!

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Paripurna DPRD Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, Gus Bupati Paparkan Sejarah, Visi Pembangunan, dan Capaian Strategis Daerah

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi

Viral Netizen Apply Lowongan Kerja jadi Admin Judi Online di JobStreet

11 Januari 2025
Kepala Desa Baureno, Abdori saat ditemui di Kantor Desanya, Kamis (6/2).

Kades Baureno Abdori Bantah Tudingan Negatif LSM, Berpantun Ubur-ubur Ikan Lele

6 Februari 2025
Ilustrasi perebutan kursi Sekda Kabupaten Mojokerto.

Menakar Sosok Potensial Sekda Baru Kabupaten Mojokerto, Mampukah Menerjemahkan Visi-Misi Bupati Muhamad Albarra?

22 Maret 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • bisnis
  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: