Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » Government » DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi

DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 21 Mei 2025 09:10 WIB

Jakarta, Moralita.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V menyatakan kesiapannya untuk mulai membahas dan merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. Inisiatif legislatif ini diambil sebagai respons terhadap dinamika sosial dan regulatif yang berkembang di sektor transportasi daring, termasuk aspirasi kuat dari para pelaku industri dan pengemudi ojek online.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (20/5), menegaskan bahwa penyusunan RUU ini akan diawali dengan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diselenggarakan pada Kamis (22/5). Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan komunitas pengemudi transportasi online.

Baca Juga :  Kesaksian Sanimen Detik-Detik Menegangkan Selamat dari Longsor Maut di Wonosalam Jombang

“Setelah mencermati berbagai persoalan di lapangan dan menerima masukan dari masyarakat serta para pelaku transportasi daring, DPR RI memutuskan untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Proses ini akan dimulai melalui pembahasan di Komisi V,” ujar Dasco.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi V berharap forum RDP tersebut akan menjadi langkah awal dalam menyusun naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar pembentukan RUU. Masukan dari berbagai pihak, terutama komunitas pengemudi ojek online, akan menjadi komponen penting dalam proses legislasi ini.

“RDP yang akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, bertujuan untuk menampung aspirasi dan perspektif dari para pengemudi transportasi daring. Kehadiran mereka sangat penting dalam menyampaikan secara langsung berbagai kendala, harapan, serta saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik maupun draf pasal-pasal dalam RUU tersebut,” tambah Dasco.

Baca Juga :  Tolak Teken Damai, Kekecewaan Tuntutan Orang Tua Korban Meninggal SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak guna menghasilkan regulasi yang berpihak pada keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan seluruh pelaku di sektor transportasi online, baik pengguna jasa, pengemudi, maupun penyedia platform.

“Diharapkan, proses penyusunan RUU ini dapat berjalan inklusif, transparan, serta selaras dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital,” pungkas Dasco.

Baca Juga :  Mendagri Sebut Percepatan Pelantikan Kepala Daerah Perkuat Stabilitas dan Kepastian Politik dan Ekonomi

Dengan inisiatif ini, DPR RI berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dalam era mobilitas digital.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less