DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 21 Mei 2025 09:10 WIB; ?>

Jakarta, Moralita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V menyatakan kesiapannya untuk mulai membahas dan merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. Inisiatif legislatif ini diambil sebagai respons terhadap dinamika sosial dan regulatif yang berkembang di sektor transportasi daring, termasuk aspirasi kuat dari para pelaku industri dan pengemudi ojek online.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (20/5), menegaskan bahwa penyusunan RUU ini akan diawali dengan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diselenggarakan pada Kamis (22/5). Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan komunitas pengemudi transportasi online.
“Setelah mencermati berbagai persoalan di lapangan dan menerima masukan dari masyarakat serta para pelaku transportasi daring, DPR RI memutuskan untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Proses ini akan dimulai melalui pembahasan di Komisi V,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi V berharap forum RDP tersebut akan menjadi langkah awal dalam menyusun naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar pembentukan RUU. Masukan dari berbagai pihak, terutama komunitas pengemudi ojek online, akan menjadi komponen penting dalam proses legislasi ini.
“RDP yang akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, bertujuan untuk menampung aspirasi dan perspektif dari para pengemudi transportasi daring. Kehadiran mereka sangat penting dalam menyampaikan secara langsung berbagai kendala, harapan, serta saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik maupun draf pasal-pasal dalam RUU tersebut,” tambah Dasco.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak guna menghasilkan regulasi yang berpihak pada keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan seluruh pelaku di sektor transportasi online, baik pengguna jasa, pengemudi, maupun penyedia platform.
“Diharapkan, proses penyusunan RUU ini dapat berjalan inklusif, transparan, serta selaras dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital,” pungkas Dasco.
Dengan inisiatif ini, DPR RI berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dalam era mobilitas digital.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment