Beranda News DPR Soroti Langkah Polda DIY yang Menangkap Pembobol, Bukan Bandar Judi Online
News

DPR Soroti Langkah Polda DIY yang Menangkap Pembobol, Bukan Bandar Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Jakarta, Moralita.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan langkah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menangkap lima orang pelaku diduga mengakali sistem judi daring (judol) dan merugikan bandar. Menurutnya, penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena yang seharusnya menjadi target penindakan adalah para bandar, bukan pelaku yang justru merugikan bandar tersebut.

“Kalau yang melapor adalah bandarnya, mengapa polisi tidak menangkap mereka? Dan kalau pun bukan, mengapa polisi tetap tidak memburu para bandarnya?” ujar Sudding dalam keterangan pers, Jumat (8/8).

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul Ancam Coret Setengah Juta Lebih Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Ia menegaskan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan bandar judi daring. Secara logis, kata Sudding, penyidik dapat memanfaatkan informasi dari para tersangka untuk melacak akun-akun terkait, sekaligus membuka ke publik siapa pihak pelapor dalam perkara ini.

“Ada kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disasar polisi adalah para bandar, dan kasus ini bisa menjadi pintu masuk yang penting,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim siber Polda DIY bekerja sama dengan unsur intelijen.

Baca Juga :  Abdullah Desak Polda DIY Usut Tuntas Kasus Judi Online, Termasuk Tangkap Bandar

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan. Informasi ini kami kembangkan secara profesional hingga mengarah pada penangkapan,” kata AKBP Slamet, Rabu (6/8) malam.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Empat orang berperan sebagai operator, sementara satu orang lainnya, berinisial RDS, bertindak sebagai koordinator. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan promosi khusus bagi pengguna baru di sejumlah situs judi daring untuk menambah deposit secara ilegal.

“Para pelaku adalah pemain judi online yang menggunakan banyak akun dan memanfaatkan promo pendaftaran untuk memperoleh keuntungan,” jelas Slamet.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pegawai Eks Kemkominfo 7–9 Tahun Penjara dalam Kasus Perlindungan Situs Judi Online

Usai kasus ini menjadi sorotan publik, Polda DIY mengklarifikasi bahwa pihaknya berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perjudian daring, baik pemain, operator, pemodal, maupun bandar.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar serta pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian,” tegas Slamet Riyanto, dikutip dari Antara.

Sebelumnya

Mengurai Konflik Efek 'Titipan' Proyek Kepala OPD, Jelang Mutasi Jabatan Perdana Pemkab Mojokerto

Selanjutnya

Pemerintah Terbitkan Kangaroo Bond Perdana Senilai AUD 800 Juta untuk Perluas Basis Investor Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman