DPRD dan Pemkab Pasuruan Tegaskan Aturan Sound Horeg Karnaval Lewat SE Bupati: Final dan Mengikat
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 1 Agustus 2025 14:19 WIB; ?>

Salah satu Sound Horeg saat tampil acara Karnaval.
Pasuruan, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD menegaskan penerapan kebijakan baru terkait penggunaan sound system hiburan (sound horeg) dalam kegiatan karnaval, hajatan, dan selametan desa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 dan dinyatakan bersifat final serta wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
Penegasan itu disampaikan dalam forum audiensi yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama para camat, kepala desa, dan perwakilan panitia karnaval di Gedung DPRD setempat, Rabu (30/7). Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti maraknya penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia maupun agenda tradisional tahunan seperti bersih desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, sudah melalui pertimbangan matang dan mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.
“Bupati telah menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana. Dalam SE sebelumnya semasa Pj Bupati Andriyanto, batas waktu pelaksanaan karnaval hanya sampai pukul 17.00. Namun kini diperlonggar hingga pukul 23.00. Ini bentuk kompromi yang patut diapresiasi,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung melewati pukul 23.00 akan dianggap melanggar aturan dan harus dihentikan. “Di atas pukul 23.00 semua pihak pasti sudah kelelahan. Maka, patuhi batas waktu itu,” tegasnya.
Dalam SE Bupati tersebut, setiap penyelenggara hiburan masyarakat yang menggunakan sound horeg diwajibkan mengantongi izin tertulis dari kepolisian. Selain itu, rekomendasi dari kepala desa atau lurah serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) juga menjadi prasyarat mutlak.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari para kepala desa. Salah satunya disampaikan Hariono, Kepala Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang. Ia menilai bahwa SE tersebut hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi gangguan sosial.
“Kami sangat mendukung. Dalam setiap kegiatan, selalu ada pro dan kontra. Yang penting, pelaksanaannya harus sesuai aturan. Kami juga berharap pendampingan dari pemkab dan aparat kepolisian agar kegiatan berjalan kondusif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pembina Paguyuban Soundman Pastim, M. Sudiono Fauzan, yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKB, menilai SE Bupati sebagai solusi konkret atas ketegangan sosial akibat penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat.
“Dengan adanya SE ini, semua pihak kini punya rujukan jelas. Acara seperti karnaval, bersih desa, dan hajatan pribadi tetap bisa berlangsung, namun dengan batasan yang tidak mengganggu kenyamanan publik. Ini penting untuk menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi seluruh elemen masyarakat dan aparat dalam menegakkan aturan tersebut. “Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Ini demi ketertiban bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal pelaksanaan karnaval agar tidak menyimpang dari norma sosial dan aturan yang telah ditetapkan.
“Semua harus tunduk pada arahan Pak Bupati. Kepatuhan ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kebijakan pimpinan daerah,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap atraksi maupun penampilan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya dan norma kesopanan, terutama yang dapat memberi contoh buruk bagi generasi muda.
“Jika ada penampilan penari, sebaiknya mengenakan busana tradisional dan menampilkan tari-tarian yang mengadopsi budaya lokal. Atraksi vulgar harus ditiadakan. Pasuruan dikenal sebagai kota santri. Kita punya tanggung jawab moral menjaga identitas itu,” tegasnya.
Kompol Tulus juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian sektor (Polsek) agar tidak menganggap remeh potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekecil apa pun.
“Jangan pernah under estimate situasi. Apa yang tampak tenang di permukaan bisa saja menyimpan potensi konflik. Kita harus mengantisipasi sejak dini,” pungkasnya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment