Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » DPRD DKI Desak BUMD dan Perusahaan Patungan Unggah Laporan Tahunan Secara Terbuka

DPRD DKI Desak BUMD dan Perusahaan Patungan Unggah Laporan Tahunan Secara Terbuka

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 23 Juni 2025 10:14 WIB

Jakarta, Moralita.com Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kinerja seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan patungan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia meminta seluruh entitas tersebut untuk secara rutin mempublikasikan laporan tahunan melalui laman resmi masing-masing perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI dengan jajaran eksekutif dan perwakilan BUMD yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu (22/6).

“Laporan tahunan sangat penting dan bermanfaat sebagai instrumen kontrol publik terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan sepanjang tahun buku berjalan,” ujar Wahyu yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi perusahaan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta Rekrut Juru Parkir Resmi untuk 244 Ruas Jalan: Fokus Profesionalisasi dan Transparansi

Wahyu juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap imbauan tersebut harus disertai dengan mekanisme sanksi yang tegas. “Apabila tidak tertib dalam menyampaikan laporan tahunan, harus ada konsekuensi hukum atau administratif yang diberlakukan,” tegasnya.

Struktur Kepemilikan BUMD DKI Jakarta

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki dan mengelola sebanyak 23 BUMD serta perusahaan patungan yang tersebar di berbagai sektor strategis, antara lain transportasi, properti, keuangan, infrastruktur, pangan, utilitas, perpasaran, pariwisata, hingga kawasan industri.

Lima BUMD tercatat sebagai entitas yang sepenuhnya dimiliki (100 persen) oleh Pemprov DKI, yaitu:

  1. Perumda Pembangunan Sarana Jaya – sektor properti
  2. Perumda Dharma Jaya – sektor pangan
  3. Perumda Air Minum (PAM) Jaya – sektor utilitas
  4. Perumda Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya – sektor utilitas
  5. Perumda Pasar Jaya – sektor perpasaran dan industri
Baca Juga :  DPRD Dorong Pemprov DKI Capai Target Pajak Daerah Rp48 Triliun pada 2025

Selain itu, terdapat delapan BUMD dengan kepemilikan mayoritas (≥72 persen) oleh Pemprov DKI, yakni:

  1. PT Food Station Tjipinang Jaya – 99,985% (pangan)
  2. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk – 72,00% (pariwisata)
  3. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) – 99,998% (infrastruktur)
  4. PT Bank DKI – 99,98% (keuangan)
  5. PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) – 99,57% (pariwisata)
  6. PT MRT Jakarta (Perseroda) – 99,998% (transportasi)
  7. PT Transportasi Jakarta – 99,70% (transportasi)
  8. PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta – 98,75% (keuangan)

Perusahaan Patungan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga tercatat sebagai pemegang saham pada 10 perusahaan patungan di berbagai sektor, dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) – 50,00% (kawasan industri)
  2. PT Pembangunan Jaya – 38,80% (infrastruktur)
  3. PT Delta Djakarta Tbk – 26,25% (perpasaran dan industri)
  4. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) – 26,85% (kawasan industri)
  5. PT Cemani Toka – 27,42% (perpasaran dan industri)
  6. PT Asuransi Bangun Askrida – 4,10% (keuangan)
  7. PT Jakarta International Expo (JIExpo) – 13,13% (properti)
  8. PT Pakuan Tbk – 1,11% (pariwisata)
  9. PT Graha Sahari Surya Jaya – 8,08% (pariwisata)
  10. PT Ratax Armada – 28,00% (transportasi)
Baca Juga :  Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

Upaya peningkatan transparansi melalui publikasi laporan tahunan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan milik daerah, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan BUMD sejalan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less