Beranda News DPRD Jatim Apresiasi Tinggi Langkah Korem 082/CPYJ dan APH atas Pengungkapan Kasus Praktik Jual-Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto
News

DPRD Jatim Apresiasi Tinggi Langkah Korem 082/CPYJ dan APH atas Pengungkapan Kasus Praktik Jual-Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto

Suwandy Firdaus, DPRD Jatim yang juga Ketua Tim Pemenangan Mubarok

Mojokerto, Moralita.com – Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Nasdem yang juga Ketua Tim Mubarok, Suwandi Firdaus, memberikan apresiasi tinggi kepada Korem 082/CPYJ Mojokerto di bawah kepemimpinan Kolonel Inf Batara Alex Bulo, S.Hub.Int., M.Hub.Int atas tindakan cepat dan tegas dalam mengungkap kasus  jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Penangkapan empat terduga pelaku di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, pada Rabu (26/2) dinilai sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan dan keresahan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah sigap Danrem 082/CPYJ beserta jajarannya yang telah bertindak cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra (Gus Barra) dan Wakil Bupati dr. Rizal, tidak ada toleransi terhadap praktik kotor seperti itu,” ujar Suwandi Firdaus dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-17, DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Tegas Dorong Misi Bupati Terpilih Tegakkan Good and Clean Governance

Suwandi menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gus Barra – dr. Rizal, proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto akan dilakukan secara transparan dan profesional melalui sistem merit yang berlandaskan pada kompetensi dan kinerja, bukan atas dasar uang atau kepentingan pribadi.

“Kami terus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Mojokerto. Proses seleksi dan promosi jabatan akan dilakukan secara objektif melalui lelang jabatan yang sesuai dengan prinsip meritokrasi, di mana kinerja, kompetensi, dan integritas menjadi satu-satunya tolok ukur,” tegas Suwandi, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai NasDem.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Tim Pemenangan Mubarok akan terus mengawal visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dalam membangun daerah menjadi lebih maju, adil, dan makmur, serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pemerintahan Gus Barra – dr. Rizal dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang bersih, profesional, dan melayani. Tindakan tegas yang dilakukan Korem 082/CPYJ, bersama Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Mojokerto, merupakan sinyal kuat bahwa Kabupaten Mojokerto akan menjadi wilayah yang lebih aman, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan pemerintahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Bermuatan Gas di Mojokerto

Kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto tidak hanya mencoreng integritas birokrat (penyuap), tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pemberi dan penerima suap.

Praktik jual-beli jabatan dapat dikategorikan sebagai penyuapan yang melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti di pengadilan nanti, baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto agar tidak tergoda dengan tawaran kenaikan jabatan melalui jalur belakang. Setiap promosi jabatan harus didasarkan pada prestasi dan kompetensi (merit sistem), bukan melalui praktik suap atau gratifikasi,” tegas Suwandi.

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga menyampaikan ucapan terima kasihnya bagi Danrem 082/CPYJ dan seluruh jajaran aparat penegak hukum yang telah berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya bagi Mitra Katering, Begini Cara Daftarnya

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo, beserta seluruh anggota Korem, Polres Mojokerto Kota, dan Kodim 0815 Mojokerto yang telah bekerja keras membongkar jaringan penipuan ini. Semoga kolaborasi lintas sektoral ini terus berjalan untuk menciptakan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik,” pungkasnya.

Kasus ini telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban dan pelaku lainnya.

Sebelumnya

Korem 082/CPYJ Mojokerto Amankan 4 Pelaku Penipuan Ngaku BIN, Jual Beli Jabatan di Pemkab

Selanjutnya

Begini Analisa Ahli Hukum Pidana terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Berpotensi Jerat Pelaku dan Pemberi Suap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman