Magetan, Moralita.com – Aksi protes yang dilakukan oleh warga Desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, atas maraknya pelanggaran kendaraan truk over dimensi dan over loading (ODOL) serta kerusakan jalan yang diakibatkannya, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi agenda pembahasan legislatif sebelum aksi demonstrasi warga berlangsung. Ia menyatakan bahwa DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Sejak sebelum masyarakat turun ke jalan, kami sudah membahas isu ini dengan Dishub dan DPUPR. Jadi, persoalan ini tidak kami anggap sepele,” ujar Riyin saat ditemui, Minggu (8/6/2025).
Riyin menjelaskan, Dishub secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran ODOL. Tindakan penilangan, menurutnya, berada di bawah yurisdiksi aparat kepolisian. Dishub hanya dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan imbauan kepada sopir truk agar memutar balik apabila terbukti melanggar aturan dimensi dan beban muatan.
“Penindakan hukum secara langsung, seperti tilang, adalah kewenangan kepolisian. Dishub hanya berwenang memberikan teguran atau tindakan preventif di lapangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Riyin menyayangkan adanya tindakan manipulatif yang dilakukan sejumlah sopir truk ODOL untuk menghindari razia. Beberapa di antaranya bahkan diketahui merupakan warga lokal Magetan. Para sopir tersebut kerap berhenti di warung atau lokasi yang aman setelah memperoleh informasi mengenai adanya razia, dan kemudian melanjutkan perjalanan saat petugas telah meninggalkan lokasi.
“Kami mendapat laporan bahwa ada pengelabuan, di mana sopir sengaja menepi untuk menghindari pemeriksaan petugas. Hal ini sangat kami sayangkan,” tambahnya.
Terkait dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak, Riyin menyoroti adanya kendala efisiensi anggaran yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan efisiensi tersebut menyebabkan sejumlah proyek pembangunan dan perbaikan jalan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Meski demikian, DPRD Magetan tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan perbaikan infrastruktur. Salah satu upaya konkret adalah dengan mengamankan alokasi tambahan anggaran melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kami telah berhasil mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar ke DPUPR untuk perbaikan jalan. Meski implementasinya mungkin masih bersifat tambal sulam, ini menunjukkan keseriusan kami dalam merespons aspirasi masyarakat,” tegas Riyin.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, DPRD Magetan juga telah menyetujui penyesuaian tarif galian C, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hasil dari penyesuaian ini ditargetkan mulai terlihat pada saat evaluasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tahun mendatang.
“Kami tidak tinggal diam. Semua ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk mencarikan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post