Eks Kepala Unit BRI Kuningan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 22 Juli 2025 12:26 WIB; ?>

Gedung kantor BRI Kuningan.
Kuningan, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kuningan berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024. AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.
Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik Kejari memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“AS telah kami panggil secara patut dan hadir dengan sikap kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Selasa (22/7).
AS diketahui merupakan atasan langsung dari dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan, yakni AN dan TIM, masing-masing menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada unit kerja BRI tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, mengungkapkan bahwa AS tidak hanya lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga diduga turut melakukan koordinasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif yang dimaksud.
“Modus operandi kasus ini melibatkan pemalsuan data seolah-olah berasal dari debitur sah. Padahal, identitas debitur tersebut fiktif dan dana hasil pencairan tidak pernah disalurkan sesuai prosedur perbankan,” terang Dyofa.
Dyofa menjelaskan, dari total kerugian negara senilai Rp4,6 miliar, AN diduga bertanggung jawab atas pencairan kredit fiktif senilai Rp900 juta. Sementara TIM bertanggung jawab atas kerugian sekitar Rp3,3 miliar. Adapun sisanya, yakni sekitar Rp400 juta, diduga menjadi tanggung jawab AS selaku pejabat yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan kredit serta tanggung jawab pengawasan terhadap aktivitas pembiayaan.
Kasus ini mulai terungkap setelah dilakukan evaluasi internal oleh pihak bank yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam portofolio kredit selama dua tahun terakhir. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Kuningan memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan sesuai prosedur, termasuk upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment