Daerah

Eks Plt Dirut PT Sumber Daya Bangkalan Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMD Senilai Rp1,35 Miliar

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengawal penahanan mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT Sumber Daya, JS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan.

Bangkalan, Moralita,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan dan menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT Sumber Daya, JS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, menyusul proses penyidikan yang mengungkap keterlibatan JS dalam penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, JS diduga menyetujui pencairan dana dari PT Sumber Daya kepada pelaku usaha berinisial D, yang merupakan pemilik Usaha Dagang (UD) Mabruq.

Dana tersebut, yang semula disebut-sebut sebagai penyertaan modal usaha di bidang pengadaan beras, tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

“JS sebagai Plt Dirut menyetujui pencairan dana kepada D untuk kegiatan yang dalam pelaksanaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujar Fakhry dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan, meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung kepada JS, peran strategisnya dalam menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi memadai menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

JS resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengesahkan proposal kerja sama yang diajukan D, dan menyetujui pencairan dana secara bertahap mulai akhir 2018 hingga awal 2019.

Di sisi lain, kuasa hukum JS, Risang Bima Wijaya, membantah keras tudingan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana, gratifikasi, ataupun keuntungan pribadi dari kerja sama dengan UD Mabruq.

“Kalau pun ada yang keliru, itu hanya sebatas kesalahan administratif dalam penandatanganan dokumen. Ini murni kerja sama usaha, bukan penyertaan modal, yang sah dilakukan BUMD dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi lokal,” tegas Risang.

Ia menjelaskan, dana yang digunakan berasal dari pengembalian uang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp59 miliar yang telah disetor ke PD Sumber Daya, namun mengendap selama lebih dari satu tahun tanpa pemanfaatan. Atas desakan pelaku UMKM lokal, JS disebut menginisiasi kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, salah satunya UD Mabruq yang bergerak di sektor perdagangan beras.

Setelah proposal disetujui Dewan Pengawas dan memperoleh disposisi dari Bupati Bangkalan, JS menandatangani perjanjian kerja sama usaha pada 7 Januari 2019. Total dana yang dicairkan sebesar Rp1 miliar dalam tiga tahap, serta tambahan sebesar Rp350 juta atas permintaan D.

“Selama kepemimpinan JS, UD Mabruq sempat membayarkan bagi hasil kepada BUMD sebesar 35 persen hingga Maret 2019. Namun, setelah JS digantikan oleh MK pada April 2019, pembayaran hasil kerja sama itu terhenti,” tambahnya.

Kejari Bangkalan sebelumnya telah menetapkan D, Direktur UD Mabruq, sebagai tersangka sejak 21 Mei 2025. Meski demikian, D hingga kini belum ditahan karena masih menjalani perawatan pasca operasi hernia.

Selain itu, MK, Direktur Utama PT Sumber Daya periode 2019–2021, juga telah lebih dulu ditahan atas kasus serupa. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan kini menjalani masa pidana.

Kejaksaan memastikan penanganan kasus penyalahgunaan dana BUMD Bangkalan ini akan terus dikembangkan demi memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya

 Bareskrim Polri Bongkar Praktik Ilegal Alih LPG Subsidi di Sidoarjo, Delapan Tersangka Diamankan

Selanjutnya

Pengamat UGM: Kerugian Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat Lebihi Kasus PT Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp