Eks Staf Khusus Mendikbudristek Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Diduga Rugi Rp1,98 Triliun
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 17 Juli 2025 08:41 WIB; ?>

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019 hingga 2022.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Jurist Tan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan berada di luar negeri dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Oleh karena itu, Kejagung tengah menyiapkan langkah hukum untuk memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jurist Tan tidak sendirian. Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Perorangan dalam Proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek,
- Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek,
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Penyidik Kejagung menduga adanya penyimpangan pada tahapan perencanaan, pengadaan, hingga distribusi perangkat tersebut ke satuan pendidikan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi e-LHKPN, Jurist Tan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp17.796.112.267 atau sekitar Rp17,79 miliar. Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya sebagai staf khusus.
Dari total harta tersebut, Jurist Tan dilaporkan tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, maupun alat transportasi. Asetnya sebagian besar berupa:
- Surat Berharga: Rp15.893.035.626
- Kas/Setara Kas: Rp543.943.222
- Harta Bergerak Lainnya: Rp113.400.000
- Harta Lain-lain: Rp1.308.535.938
- Utang: Rp62.802.519
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan Jurist Tan. Belum ada konfirmasi resmi mengenai lokasi terakhir sang tersangka.
Namun, informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, tepatnya pernah terlihat di kota Sydney. Bahkan, jejak keberadaannya sempat terendus di wilayah pedalaman Alice Springs, sebuah kota kecil di kawasan Northern Territory.
“Informasinya dia terlihat di Sydney dan kemudian terpantau juga di Alice Springs. Namun kami belum bisa memastikan keberadaan pastinya,” ujar Boyamin kepada awak media.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas luar negeri, termasuk melalui jalur kerja sama internasional dan red notice Interpol, guna memastikan proses hukum terhadap Jurist Tan tetap berjalan sesuai ketentuan.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar