Daerah

 Empat ASN Pemkot Medan Terindikasi Konsumsi Narkotika, Walikota Tegaskan Sanksi Tegas Menanti

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (2/6)

Medan, Moralita.com – Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan terindikasi positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Keempat ASN tersebut terdiri dari dua camat dan dua lurah, yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tes urine massal tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2025, di halaman rumah dinas Wali Kota Medan. Kegiatan ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Medan dalam rangka memperkuat pengawasan internal serta mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN, khususnya hingga level kecamatan dan kelurahan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (2/6), menyampaikan secara terbuka identitas dan status masing-masing ASN yang terindikasi mengonsumsi narkotika.

“Dua camat yang dinyatakan positif adalah Camat Medan Johor, inisial AF, dengan hasil tes menunjukkan konsumsi alprazolam/benzodiazepin. Namun, yang bersangkutan memiliki resep dokter. Sedangkan Camat Medan Barat, inisial HS, memiliki riwayat rehabilitasi dan mengakui penggunaan obat penenang,” ungkap Rico.

Sementara itu, dua lurah yang juga terbukti positif berdasarkan hasil pemeriksaan adalah HSS, Lurah Gaharu, yang teridentifikasi mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, serta EEL, Lurah Petisah Hulu, dengan hasil positif terhadap ganja, juga termasuk dalam narkotika golongan I.

Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan. Ia menyatakan akan memberikan sanksi tegas dan menyerahkan proses pemeriksaan lanjutan kepada BNNP Sumut, termasuk untuk menelusuri asal-usul narkotika yang digunakan para ASN tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada BNNP untuk pendalaman kasus ini. Pemerintah Kota Medan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Jika terbukti menggunakan narkotika lebih dari satu kali, sesuai regulasi Kementerian PAN-RB, sanksi pemecatan tidak dengan hormat akan diberlakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rico mengungkapkan bahwa keempat ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga menekankan bahwa bagi ASN yang telah menunjukkan pola penyalahgunaan berulang, pencopotan jabatan akan menjadi langkah minimal.

“Siapa pun itu, kalau sudah mengenakan atribut ASN, sudah seharusnya memahami dan menjauhi narkotika. Tidak ada alasan,” ujar Rico.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen lebih lanjut terhadap para ASN tersebut, termasuk kemungkinan menjalani program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Seluruh temuan ini akan kami telusuri lebih dalam. Jika diperlukan, kami akan mengusulkan rehabilitasi medis sesuai hasil asesmen. Tentunya, pelaksanaan rehabilitasi akan dikonsultasikan lebih dulu dengan pihak keluarga serta mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Medan,” jelas Brigjen Toga.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkot Medan dan BNNP Sumut dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Batalkan Aksi Unjuk Rasa 3 Juni, Dialog dengan Pemerintah dan DPR Dijadwalkan

Selanjutnya

Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp