Jumat, 25 Jul 2025
light_mode
Home » News » Empat Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Terseret Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar

Empat Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Terseret Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 15:33 WIB

Sidoarjo, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya serta Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp9,7 miliar akibat praktik yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sulaksono, menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR pada periode 2007–2012 dan kembali pada 2017–2021;
  • Dwijo Prawito, menjabat pada periode 2012–2014 dan kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perikanan;
  • Agoes Boedi Tjahjono, menjabat pada periode 2015–2017;
  • Heri Soesanto, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim CKTR pada 2022, dan saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo.
Baca Juga :  KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022

Menurut hasil penyidikan, keempat pejabat tersebut diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset milik daerah, yang menyebabkan potensi pendapatan dari Rusunawa tidak tercatat atau tidak tertagih selama bertahun-tahun. Kondisi ini kemudian memicu kerugian signifikan terhadap kas daerah.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini dipimpin oleh dua tersangka aktif, yaitu Dinas Perikanan dan Bappeda.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

“Kami akan segera menugaskan Plt untuk mengisi posisi yang kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Untuk Dinas Perikanan dan Bappeda, proses penunjukan Plt sedang kami siapkan,” ujar Subandi saat ditemui awak media di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (23/7).

Ia menegaskan bahwa penunjukan pejabat sementara, khususnya untuk posisi Kepala Bappeda, akan dilakukan secara cermat mengingat posisi tersebut memegang peran strategis dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

“Kami sangat berhati-hati dalam memilih penggantinya, karena Bappeda adalah jantung dari proses perencanaan pembangunan. Harus orang yang benar-benar punya kapasitas dalam mengelola anggaran daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Subandi menyampaikan komitmennya untuk menghormati seluruh prosedur penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.

“Kami menghormati hukum dan akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah menahan dua tersangka, yakni Sulaksono dan Dwijo Prawito. Sementara itu, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less