Kamis, 2 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » Empat Pengguna Sabu di Kantor Kecamatan Modung Direhabilitasi, Dua Pengedar Diproses Hukum

Empat Pengguna Sabu di Kantor Kecamatan Modung Direhabilitasi, Dua Pengedar Diproses Hukum

Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 8 Agustus 2025 16:31 WIB

Bangkalan, Moralita.com – Empat orang yang tertangkap tangan tengah pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diputuskan menjalani program rehabilitasi. Kepolisian tidak menahan mereka di rumah tahanan, melainkan memindahkan ke fasilitas rehabilitasi khusus pengguna narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan kebijakan tersebut. Keempat pelaku adalah Wirjono Teguh Widjajanto (54), Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Surabaya; Heri Pribadi (42), tenaga harian lepas (THL) warga Kecamatan Modung; Syaifullah (40), warga Kecamatan Modung yang diduga pengurus KONI Bangkalan; serta Bakhtiar Rifai (42), warga Kecamatan Modung.

Baca Juga :  KPK dalami Pemeriksaan Mantan Gubernur Bengkulu Minta ASN Setor Uang untuk Money Politic Pilgub

“Empat orang yang kami amankan tersebut telah menjalani asesmen dan diputuskan direhabilitasi karena status mereka murni sebagai pengguna, bukan pengedar,” ujar Kiswoyo, Kamis (7/8).

Ia menegaskan, langkah rehabilitasi diambil sebagai upaya memutus ketergantungan para pengguna terhadap narkotika, khususnya sabu, sekaligus memberi kesempatan untuk pulih dari kecanduan.

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Moh Ali Noval (33) dan Wahyu Ilah (44), keduanya warga Kecamatan Modung, diproses secara hukum karena terbukti sebagai pengedar.

Baca Juga :  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

“Untuk dua pelaku lain, proses hukum tetap berjalan karena mereka berperan sebagai pengedar,” kata Kiswoyo.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Wahyu merupakan pemasok utama, sedangkan Noval bertindak sebagai kurir. Noval mengaku diupah Rp100.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil ia edarkan.

Kasus ini berawal saat polisi menggerebek Kantor Kecamatan Modung dan mengamankan tiga orang—Wirjono, Heri, dan Syaifullah—yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, termasuk dua pengedar yang kini mendekam di tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less