Enam Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Resmi Ditetapkan Kejari
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 28 Agustus 2025 13:29 WIB; ?>

Kejari Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Cirebon, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial IW, BR, PH, HM, AS, dan FR. Dari jumlah itu, IW diketahui masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan bahwa IW berperan penting dalam proyek pembangunan tersebut. Pada periode 2016–2018, IW menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa kondisi fisik Gedung Setda Kota Cirebon tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun 2016 hingga 2018,” ungkap Feri, Rabu (27/8) malam.
Proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung pada 2016–2018 dengan total anggaran mencapai Rp86 miliar. Dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar.
Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), namun penyelidikan tidak berlanjut. Kasus kemudian diambil alih dan dihidupkan kembali oleh Kejari Kota Cirebon pada 2024.
Dalam prosesnya, Kejari telah melakukan dua kali pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 31 Oktober 2024 bersama tim ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, namun hasilnya dianggap belum memadai. Pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2025 dengan menggandeng Politeknik Negeri Bandung (Polban) serta BPK RI, untuk mendapatkan hasil kajian teknis yang lebih komprehensif dan rigid.
“Proses penyidikan memang cukup panjang karena kami membutuhkan bukti kuat serta kajian teknis yang detail agar perkara ini dapat dibuka secara terang benderang,” jelas Feri.
Selain IW, dua tersangka lain yang berasal dari lingkungan DPUTR adalah BR dan PH.
- BR menjabat sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus bertindak sebagai pengguna anggaran.
- PH adalah Kepala Seksi di DPUTR yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta:
- HM, team leader dari PT Bina Karya, yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek.
- AS, Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, yang turut bertanggung jawab dalam pengawasan.
- FR, Direktur PT Rivomas Penta Surya, perusahaan penyedia jasa sekaligus kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Setda.
Dari hasil perhitungan terbaru, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar. Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan telah berhasil mengamankan uang sitaan sebesar Rp788 juta.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar