Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 18 Januari 2025 13:36 WIB

Surabaya, Moralita.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah 24 tahun, perempuan asal Lumajang, Jawa Timur, yang tewas di tangan kekasih sekaligus calon suaminya, Muhamad Ilham Pratama 25 tahun.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui sedang mengandung janin berusia antara 13 hingga 16 minggu.

Pengakuan Tersangka, Sering berhubungan Intim dan Tak Tahu Korban Hamil

Muhamad Ilham Pratama, tersangka dalam kasus ini, mengaku tidak mengetahui bahwa korban sedang hamil.

“Saya tidak tahu kalau dia sedang mengandung,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (18/1).

Ia mengklaim tindakannya dipicu oleh rasa cemburu setelah mengetahui korban masih menyimpan foto dan berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. “Saya sangat emosi ketika tahu itu,” tambah Ilham.

Tersangka, Ilham mengaku sejak dirinya mengenal korban pada Juni 2024, sering melakukan hubungan intim dengan durasi seminggu sekali.

“Ya sering melakukan itu, kadang seminggu sekali kalau dia mau,” kata Ilham.

Baca Juga :  Siapa OCCRP yang Berani Sebut Jokowi Salah Satu Pemimpin Terkorup 2024

Meski pernikahannya yang akan digelar pada Desember 2024 lalu gagal, dirinya mengaku masih mencintai korban sehingga kembali bertemu dan menginap di Hotel DoubleTree jalan Tunjungan 12 Surabaya.

“Untuk pernikahan memang sudah dipersiapkan mulai dari gaun, cincin, dan undangan, namun digagalkan. Tapi saya memang sayang banget sama dia,” terangnya.

Setelah mengetahui korban meninggal setelah tidak merespon saat dibangunkan, tersangka mengaku syok dan menyesal kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari, sebelum dilimpahkan ke Polsek Genteng, Surabaya.

“Saya gelap mata dan  sanhatmenyesal, karena masih sayang, saya sempat menunggu dua selama jam, sebelum menyerahkan diri,” jelasnya.

Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa hasil autopsi yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur menemukan luka di leher korban, yang diduga akibat cekikan tersangka.

“Bekas luka menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dicekik. Hal ini juga sesuai dengan pengakuan tersangka,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (18/1).

Baca Juga :  UMKM Desa Cinandang Dawarblandong Berjaya Berkat KUR BRI Mojokerto

Selain luka cekikan, autopsi juga mengungkap bahwa korban sedang mengandung.

“Kami menemukan janin di kandungan korban dengan usia sekitar 13–16 minggu,” tambahnya.

Namun, kepolisian belum dapat memastikan siapa ayah biologis dari janin tersebut. “Untuk memastikan hal itu, kami memerlukan tes DNA lebih lanjut,” tegas Grandika.

Kronologi Peristiwa Tragis

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (15/1), saat Ma’rifatul Ainiyah melakukan perjalanan dari Malang ke Surabaya menggunakan kereta api. Setibanya di Stasiun Gubeng, ia dijemput oleh Ilham. Keduanya kemudian menuju Hotel Double Tree by Hilton di Jalan Tunjungan, Surabaya, dan menginap di kamar lantai 16.

Namun, malam itu berakhir tragis. Setelah terlibat pertengkaran hebat, Ilham mencekik Aini hingga tewas. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di lantai kamar hotel.

Baca Juga :  Menko Pangan Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan Terus Dilakukan Evaluasi dan Pengembangan Bertahap

Hubungan yang Berujung Tragedi

Aini dan Ilham diketahui telah menjalin hubungan serius dan bahkan merencanakan pernikahan pada 15 Desember 2024. Undangan pernikahan telah disiapkan, dan pasangan ini sempat menjalani sesi foto prewedding. Namun, pernikahan tersebut ditunda hingga akhirnya hubungan mereka berujung pada tragedi.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhamad Ilham Pratama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.

Kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk motif mendalam serta bukti pendukung lain, untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan secara adil. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan emosi dan hubungan interpersonal.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less