Beranda News Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya
News

Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

Tersangka yang juga kekasih Ma’rifatul Ainiyah, Muhammad Ilham, saat memberi keterangan kepada awak media, Sabtu (18/1).

Surabaya, Moralita.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah 24 tahun, perempuan asal Lumajang, Jawa Timur, yang tewas di tangan kekasih sekaligus calon suaminya, Muhamad Ilham Pratama 25 tahun.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui sedang mengandung janin berusia antara 13 hingga 16 minggu.

Pengakuan Tersangka, Sering berhubungan Intim dan Tak Tahu Korban Hamil

Muhamad Ilham Pratama, tersangka dalam kasus ini, mengaku tidak mengetahui bahwa korban sedang hamil.

“Saya tidak tahu kalau dia sedang mengandung,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (18/1).

Ia mengklaim tindakannya dipicu oleh rasa cemburu setelah mengetahui korban masih menyimpan foto dan berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. “Saya sangat emosi ketika tahu itu,” tambah Ilham.

Tersangka, Ilham mengaku sejak dirinya mengenal korban pada Juni 2024, sering melakukan hubungan intim dengan durasi seminggu sekali.

“Ya sering melakukan itu, kadang seminggu sekali kalau dia mau,” kata Ilham.

Baca Juga :  UMKM Desa Cinandang Dawarblandong Berjaya Berkat KUR BRI Mojokerto

Meski pernikahannya yang akan digelar pada Desember 2024 lalu gagal, dirinya mengaku masih mencintai korban sehingga kembali bertemu dan menginap di Hotel DoubleTree jalan Tunjungan 12 Surabaya.

“Untuk pernikahan memang sudah dipersiapkan mulai dari gaun, cincin, dan undangan, namun digagalkan. Tapi saya memang sayang banget sama dia,” terangnya.

Setelah mengetahui korban meninggal setelah tidak merespon saat dibangunkan, tersangka mengaku syok dan menyesal kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari, sebelum dilimpahkan ke Polsek Genteng, Surabaya.

“Saya gelap mata dan  sanhatmenyesal, karena masih sayang, saya sempat menunggu dua selama jam, sebelum menyerahkan diri,” jelasnya.

Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa hasil autopsi yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur menemukan luka di leher korban, yang diduga akibat cekikan tersangka.

Baca Juga :  Menko Pangan Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan Terus Dilakukan Evaluasi dan Pengembangan Bertahap

“Bekas luka menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dicekik. Hal ini juga sesuai dengan pengakuan tersangka,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (18/1).

Selain luka cekikan, autopsi juga mengungkap bahwa korban sedang mengandung.

“Kami menemukan janin di kandungan korban dengan usia sekitar 13–16 minggu,” tambahnya.

Namun, kepolisian belum dapat memastikan siapa ayah biologis dari janin tersebut. “Untuk memastikan hal itu, kami memerlukan tes DNA lebih lanjut,” tegas Grandika.

Kronologi Peristiwa Tragis

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (15/1), saat Ma’rifatul Ainiyah melakukan perjalanan dari Malang ke Surabaya menggunakan kereta api. Setibanya di Stasiun Gubeng, ia dijemput oleh Ilham. Keduanya kemudian menuju Hotel Double Tree by Hilton di Jalan Tunjungan, Surabaya, dan menginap di kamar lantai 16.

Namun, malam itu berakhir tragis. Setelah terlibat pertengkaran hebat, Ilham mencekik Aini hingga tewas. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di lantai kamar hotel.

Baca Juga :  Jenazah Pria 75 Tahun Ditemukan di Perairan Marunda Jakarta Utara, Kartu Anggota BIN dan TNI Ditemukan

Hubungan yang Berujung Tragedi

Aini dan Ilham diketahui telah menjalin hubungan serius dan bahkan merencanakan pernikahan pada 15 Desember 2024. Undangan pernikahan telah disiapkan, dan pasangan ini sempat menjalani sesi foto prewedding. Namun, pernikahan tersebut ditunda hingga akhirnya hubungan mereka berujung pada tragedi.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhamad Ilham Pratama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.

Kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk motif mendalam serta bukti pendukung lain, untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan secara adil. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan emosi dan hubungan interpersonal.

Sebelumnya

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Online

Selanjutnya

59 Persen Tanah Indonesia Dikuasai 1 Persen Penduduk, Pemerintah Dorong Reformasi Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman