Jumat, 17 Okt 2025
light_mode
Home » News » FITRA: Anggota DPR Terima Rp 2,8 Miliar per Tahun, Minim Sense of Crisis

FITRA: Anggota DPR Terima Rp 2,8 Miliar per Tahun, Minim Sense of Crisis

Oleh Redaksi — Jumat, 29 Agustus 2025 17:03 WIB

Jakarta, Moralita.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpotensi menerima penghasilan sekitar Rp 2,8 miliar per tahun yang bersumber dari gaji, tunjangan, serta alokasi anggaran lain.

Peneliti FITRA, Bernard Allvitro, menjelaskan bahwa alokasi gaji dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun untuk 580 anggota.

“Jika dirata-ratakan, setiap anggota menerima sekitar Rp 2,8 miliar per tahun atau lebih dari Rp 230 juta per bulan,” ungkap Bernard dalam keterangan tertulis, Senin (25/8).

Menurut Bernard, alokasi gaji dan tunjangan DPR yang stabil di atas Rp 1 triliun dalam tiga tahun terakhir justru membebani fiskal negara. Ironisnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran publik pada 2024–2025, DPR justru menambah fasilitas berupa tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan per anggota.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Aksi Demonstrasi Besar di Indonesia, Sorotan Tertuju pada Tunjangan DPR dan Krisis Ekonomi

“Fakta ini menunjukkan DPR minim sense of crisis dan empati terhadap kondisi anggaran negara yang tengah tertekan,” kata Bernard.

Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, setiap anggota dewan berhak menerima tunjangan rumah sehingga total penghasilan bulanan mereka melebihi Rp 100 juta. Dengan jumlah anggota 580 orang, negara harus menanggung sekitar Rp 29 miliar per bulan atau Rp 1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan.

Ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan DPR diatur melalui:

  • Surat Edaran Sekjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010,
  • Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Peneliti FITRA, Siska Baringbing, menyebutkan gaji pokok anggota DPR relatif kecil, hampir setara dengan PNS golongan menengah. Namun, berbagai tunjangan membuat total penghasilan mereka membengkak.

Komponen tunjangan meliputi:

  • Tunjangan jabatan,
  • Tunjangan kehormatan,
  • Tunjangan komunikasi intensif,
  • Uang sidang,
  • Asisten anggota,
  • Fasilitas listrik, telepon, hingga tunjangan beras.
Baca Juga :  DPR Soroti Langkah Polda DIY yang Menangkap Pembobol, Bukan Bandar Judi Online

“Akumulasi dari seluruh komponen ini membuat pendapatan bulanan anggota DPR mencapai Rp 55–66 juta,” jelas Siska.

Selain gaji dan tunjangan tetap, DPR juga menerima alokasi anggaran reses. Menurut FITRA, setiap anggota DPR berpotensi memperoleh sekitar Rp 4,2 miliar per tahun untuk kegiatan serap aspirasi.

Berdasarkan DIPA DPR 2023–2025, total pagu anggaran reses rata-rata mencapai Rp 2,4 triliun per tahun. Jika dibagi rata, setiap anggota DPR menerima:

  • Rp 1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang (8 kali setahun),
  • Rp 2,3 miliar untuk kunjungan kerja pada masa reses (5 kali setahun),
  • Rp 242 juta untuk kunjungan kerja khusus, dan
  • Rp 150 juta untuk rumah aspirasi.

Pada 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan biaya konsumsi dalam kegiatan reses yang belum memiliki standar pertanggungjawaban seragam. Dengan pola pembayaran lumpsum, mekanisme pelaporan dinilai kurang akuntabel.

Baca Juga :  BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 15 Proyek Konstruksi di Probolinggo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Siska menegaskan perlunya pedoman pengawasan yang lebih ketat agar anggaran reses benar-benar berdampak pada penyerapan aspirasi rakyat.

FITRA merekomendasikan agar:

  1. Presiden, DPR, dan Menteri Keuangan meninjau ulang peningkatan anggaran DPR,
  2. Penganggaran berbasis pada kinerja dan kebutuhan riil,
  3. Penghentian penambahan fasilitas baru yang membebani APBN,
  4. Penguatan sistem akuntabilitas pada penggunaan dana reses.

“Skema gaji dan tunjangan harus dikaitkan dengan kinerja dan kedisiplinan anggota DPR. Hilangkan belanja yang memboroskan keuangan negara,” tegas Siska.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (2)

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less