Gawat Potensi Pidana 20 Tahun! Laporan Keuangan Selisih Aset 72,8M BPR Majatama Mojokerto, Versi Publik dan OJK
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 7 Mei 2025 16:14 WIB; ?>

Foto Ilustrasi BPR Majatama
Mojokerto, Moralita.com – Perbedaan jumlah signifikan sampai puluhan miliar dalam dua versi laporan keuangan PT BPR Majatama Perseroda per 31 Desember 2024 ke OJK dengan yang dipublikasikan, memunculkan dugaan pelanggaran Undang-undang Tipikor dan Perbankan.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Tim Redaksi Moralita.com dari OJK dan Publikasi BPR Majatama per 31 Desember 2024, ditemukan selisih data yang teridentifikasi:
1. Laporan Total Aset
• OJK: Rp162.091.152.351
• Publik: Rp234.893.193.000
- Selisih Rp72,8 miliar
“Berpotensi menyesatkan publik atau investor karena memberikan gambaran kekuatan aset yang tidak sesuai laporan resmi ke regulator,” respon M. Ichwan Analis Lembaga Keuangan asal Surabaya kepada Moralita.com.
2. Aset Lainnya
• OJK: Rp1.714.968.452
• Publik: Rp1.787.541.000
- Selisih Rp 72,5 Juta
3. Liabilitas Segera
• OJK: Rp683.920.777
• Publik: Rp2.063.924.000
- Selisih ± Rp1,3 miliar
4. Liabilitas Lainnya
• OJK: Rp3.896.416.209
• Publik: Rp2.717.053.000
- Selisih ±Rp1,2 miliar
5. Total Liabilitas
• OJK: Rp197.436.063.055
• Publik: Rp197.636.703.000
- Selisih ± Rp 230 Juta.
6. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
• OJK: Rp9.145.723.216
• Publik: Rp8.017.656.000
- Selisih ±Rp1,1 miliar
Menurut M. Ichwan, laba dilaporkan BPR Majatama lebih tinggi ke OJK, yang seharusnya prinsip transparansi dan akurasi tetap dilakukan. Sementara publik menerima laporan dengan laba lebih kecil di situs resmi BPR Majatama, disinyalir untuk menghindari penyaluran keuntungan ke PAD Kabupaten Mojokerto.
7. Total Ekuitas
• OJK: Rp38.384.557.250
• Publik: Rp37.256.490.000
- Selisih: ±Rp1,1 miliar
8. Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif
• OJK: Rp 0
• Publik: Rp1.196.380.000
“Kenapa penghapusan aset produktif hanya dilaporkan ke publik saja tapi OJK hanya dilaporkan 0 dalam penyisihan penghapusan aset produktif?,” tanya M.Ichwan.
Menurutnya, Hal ini sangat krusial, karena todak dilaporkan ke OJK jadi seolah menyembunyikan beban cadangan BPR Majatama ke OJK. “Bisa menyesatkan regulator dalam menilai kualitas aset bank,” cetusnya.
9. Beban Administrasi dan Umum
• OJK: Rp10.149.094.934
• Publik: Rp10.150.574.000
- Selisih hanya ±Rp 1,5juta
10. Jumlah Beban Operasional
• OJK: Rp20.617.913.428
• Publik: Rp21.815.773.000
- Selisih ±Rp1,2 miliar
Ichwan menjelaskan, beban operasional yang lebih besar di laporkan ke publik disinyalir modus untuk menjelaskan mengapa laba lebih kecil di sana, padahal ini bertentangan dengan praktik umum pelaporan.
11. Laba (Rugi) Operasional
• OJK: Rp10.111.972.488
• Publik: Rp10.110.493.000
- Selisih Rp 998,5 Juta
12. Taksiran Pajak Penghasilan
• OJK: Rp927.427.291
• Publik: Rp2.054.015.000
- Selisih ±Rp 1,1 Miliar
“Pajak ditampilkan lebih besar ke publik, mungkin untuk memberi kesan kontribusi perusahaan ke negara lebih besar,” jelasnya.
Hal ini juga dapat menjadi indikasi manipulasi fiskal, dan bila dimunculkan dalam laporan resmi, dapat menarik perhatian otoritas pajak.
Laporan keuangan BPR Majatama 31 Desember 2024 yang disampaikan ke OJK dan Publik ditemukan banyak perbedaan dan terkesan manipulatif, serta mengandung selisih uang miliaran rupiah di banyak pos laporan keuangan.
Analisis Pelanggaran Hukum
Atas dugaan pelaporan fiktif dua versi dan manipulatif oleh BPR Majatama berdasarkan perbedaan signifikan laporan keuangan versi OJK dan yang dipublikasikan ke publik memicu pelanggaran Undang-undang yang berlaku hingga berdampak sanksi pidana.
Beberapa aturan hukum yang disinyalir telah dilanggar oleh BPR Majatama atas temuan perbedaan laporan keuangan tersebut.
Pelanggaran terhadap UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992).
• Pasal 30 ayat (1): Bank wajib menyampaikan laporan secara benar kepada Bank Indonesia (kini OJK).
• Pasal 49 ayat (1): Barang siapa yang dengan sengaja menyampaikan laporan palsu dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.
Jika laporan kepada OJK berisi data fiktif atau berbeda dari kondisi riil, ini masuk kategori laporan palsu.
Pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• Pasal 3 : Penyalahgunaan kewenangan atau memberikan laporan tidak benar yang menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara/daerah. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Bila laporan fiktif ini digunakan untuk menyembunyikan kerugian, memperkaya oknum direksi/komisaris, atau menyesatkan pemilik modal (Pemkab Mojokerto), maka bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Potensi Dampak Hukum Lainnya yakni sanksi pemecatan atau pemberhentian paksa Direksi dan Komisaris oleh Bupati Mojokerto selaku Pemilik Saham Pengendali (PSP).
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar