Jakarta, Moralita.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlambatan pembangunan sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah ibu kota. Instruksi tersebut disampaikan menyusul laporan KPK yang mengungkapkan ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan proyek pembangunan sekolah dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Saya sudah berbicara langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan yang baru, dan meminta agar memberikan perhatian khusus terhadap apa yang menjadi temuan dari KPK,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Pramono menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek yang seharusnya rampung pada April atau Mei 2025, namun hingga kini belum selesai, menandakan adanya indikasi persoalan serius dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Harusnya bulan April atau Mei ini sudah selesai, bahkan ada yang ditargetkan rampung sejak Desember lalu. Namun, ternyata mengalami kemunduran. Ini harus segera ditelusuri dan diselesaikan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh temuan lembaga pengawas negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK, akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK akan kami selesaikan. Begitu juga dengan temuan KPK ataupun penegak hukum lainnya, kami tidak akan diam. Ini soal akuntabilitas publik,” tegas Gubernur.
Temuan KPK: Deviasi Fisik hingga 31 Persen
Dalam hasil peninjauan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) II Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK pada 22 Mei 2025, ditemukan adanya deviasi signifikan dalam progres fisik proyek pembangunan sekolah. Proyek-proyek tersebut berada di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan Taman Kanak-kanak Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) untuk tingkat SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Total anggaran untuk enam paket pembangunan sekolah ini mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak untuk pembangunan di kawasan Cikini sebesar Rp61 miliar.
Namun, hingga April 2025, progres pembangunan fisik baru mencapai 69,11 persen—jauh di bawah target, dengan deviasi tercatat sebesar minus 31 persen.
Dampak Terhadap Proses Belajar-Mengajar
Akibat keterlambatan tersebut, para siswa dari SDN 01 dan 02 Cikini telah dipindahkan ke sekolah lain sejak Mei 2024. Hal ini menimbulkan dampak terhadap kelangsungan proses pembelajaran dan kenyamanan siswa dalam menuntut ilmu.
Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, menegaskan pentingnya penyelesaian proyek tersebut demi menjamin hak dasar anak atas pendidikan yang layak.
“Kita sedang bicara soal hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang memadai. Maka, proyek ini tidak boleh dibiarkan tertunda tanpa alasan yang jelas. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, berimplikasi langsung pada masa depan generasi muda kita,” ujar Linda seperti dikutip dari situs resmi KPK.
Proyek Lain Juga Tertunda
Selain proyek pembangunan sekolah di kawasan Cikini, KPK juga mencatat keterlambatan signifikan dalam proyek rehabilitasi total SDN Duri Pulo 01, 02, 03, 04, 05, dan 10 di Jakarta Barat. Hingga 28 April 2025, progres proyek tersebut baru mencapai 69,13 persen dari target yang seharusnya.
Dengan berbagai temuan ini, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan akuntabilitas proyek pembangunan pendidikan dan perlindungan hak anak atas pendidikan yang berkualitas.
Discussion about this post