Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Gugatan Kubu Risma-Gus Hans ke MK Diregister, Tim Khofifah-Emil Daftar Pihak Terkait

Gugatan Kubu Risma-Gus Hans ke MK Diregister, Tim Khofifah-Emil Daftar Pihak Terkait

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 5 Januari 2025 17:09 WIB

Nasional, Moralita.com – Gugatan Tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) terhadap hasil penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi diregister.

Tim Hukum Pemenangan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, juga telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut pada Jumat (3/1). Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan objektif kepada majelis hakim.

“Kami akan memberikan penjelasan yang berimbang kepada Mahkamah Konstitusi terkait proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang telah berjalan secara kondusif, profesional, dan transparan,” ujar Edward di Surabaya, Sabtu (4/1).

Baca Juga :  Pasangan Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

Edward menegaskan bahwa tuduhan kecurangan TSM yang dilayangkan oleh Tim Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara paslon Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans melebihi ambang batas 0,5 persen, yang diatur dalam undang-undang sebagai syarat formil untuk menggugat hasil pilkada ke MK.

“Selisih suara antara paslon Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans mencapai lebih dari 5 juta suara. Angka ini adalah salah satu selisih terbesar dalam perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK tahun ini,” ungkap Edward.

Namun demikian, Edward menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh Tim Risma-Gus Hans sebagai bagian dari pendidikan demokrasi. “Kami percaya MK akan mengadili perkara ini secara adil dan mandiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Partai Buruh Siap Usung Capres Pemilu 2029 Pasca Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Di sisi lain, Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, membantah argumen Edward mengenai syarat selisih suara. Menurut Aziz, MK saat ini bersifat lebih progresif dalam menangani sengketa pilkada, sehingga tidak hanya terpaku pada syarat formil seperti ambang batas selisih suara.

“Kami tidak hanya menggugat hasil rekapitulasi suara, tetapi juga menguji integritas penyelenggaraan Pilgub Jatim secara keseluruhan, termasuk profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim, serta dugaan keterlibatan aparat dan aparatur sipil negara (ASN),” jelas Aziz.

Ia juga menegaskan keyakinannya terhadap independensi MK dalam menangani perkara ini. “Kami percaya bahwa MK adalah institusi independen yang tidak akan dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun,” tambahnya.

Baca Juga :  MK Sebut Presidential Threshold Berpotensi Mengarah ke Calon Tunggal dan Mengancam Kebhinekaan

Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara dari 38 kabupaten/kota pada awal Desember 2024. Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, unggul dengan perolehan 12.192.165 suara.

Paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meraih 6.743.095 suara, sementara paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less