Hadiah Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 31 Desember 2024 21:07 WIB; ?>

Nasional, Moralita.com – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa kategori mewah.
Barang-barang tersebut, selain dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), juga akan dikenai tarif PPN sebesar 12 persen.
“Kami memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (31/12).
Presiden menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen seperti sebelumnya dan tidak mengalami perubahan. Bahkan, barang dan jasa kebutuhan pokok yang sebelumnya mendapat fasilitas pembebasan PPN tetap dikenakan tarif 0 persen.
“Barang kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Kebijakan ini memastikan bahwa kebutuhan pokok rakyat tidak terdampak,” jelas Prabowo.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pengeluaran sehari-hari karena tidak ada kenaikan tarif PPN pada barang kebutuhan pokok.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan untuk belanja kebutuhan di warung maupun supermarket. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden untuk rakyat Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkap Prita.
Ia juga menegaskan bahwa konsistensi Presiden terlihat dari pernyataannya sejak 12 Desember lalu, yang memastikan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Barang tersebut meliputi:
- Rumah diatas Rp 30 Milyar
- Balon udara yang dapat dikendalikan.
- Pesawat udara dan jet pribadi.
- Senjata api.
- Helikopter.
- Kapal pesiar.
- Mobil mewah.
“Selain barang-barang tersebut, tarif PPN tetap berlaku 11 persen sesuai ketentuan sebelumnya,” tegas Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Jubir Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan stabilitas keuangan negara tanpa membebani masyarakat secara luas. “Dengan pengelolaan yang disiplin dan hati-hati, pemerintah yakin keuangan negara tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment