Kamis, 31 Jul 2025
light_mode
Home » News » Hadir Langsung Di Mojokerto Stafsus Kemendes Tegaskan Penyaluran BLT DD 2025 Harus Tepat Sasaran dan Bebas Like and Dislike

Hadir Langsung Di Mojokerto Stafsus Kemendes Tegaskan Penyaluran BLT DD 2025 Harus Tepat Sasaran dan Bebas Like and Dislike

Oleh Alief W — Selasa, 29 Juli 2025 13:54 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan ke VII tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mojokerto mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc, MEI, hadir secara langsung dalam kegiatan penyaluran BLT DD di dua desa, yakni Desa Kemantren dan Desa Mojodadi, pada Selasa (29/7).

Dalam arahannya, Gus Afif menekankan bahwa proses penetapan dan penyaluran BLT DD tidak boleh dilandasi oleh rasa suka atau tidak suka terhadap calon penerima. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut adalah hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi kriteria sesuai regulasi.

“BLT DD harus disalurkan secara adil dan objektif. Tidak boleh ada intervensi berdasarkan like and dislike. Ini adalah instrumen negara untuk menangani kemiskinan ekstrem di desa,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Prioritas BLT DD 2025

Penyaluran BLT DD tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penanganan masyarakat miskin ekstrem merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.

Baca Juga :  Menko PM Cak Imin Tekankan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Usaha Ultramikro PNM Mekaar di Mojokerto

Pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengalokasikan maksimal 15 persen dari total Dana Desa untuk program BLT DD.

Sesuai regulasi, proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial.

Hak dan Kewajiban Penerima BLT DD 2025

Dalam sosialisasi yang disampaikan, para penerima BLT DD memiliki hak-hak berikut:

  • Menerima bantuan tunai setiap bulan selama periode yang ditentukan.
  • Mendapat informasi yang jelas dan transparan mengenai kriteria penerima, besaran, jadwal, dan mekanisme penyaluran.
  • Menghadiri Musdes terkait penetapan penerima.
  • Memperoleh laporan berkala penggunaan dana.

Mendapat perlindungan dari pungutan liar, pemotongan tidak sah, serta potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Sementara itu, kewajiban KPM meliputi:

  • Menggunakan bantuan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan dasar seperti pangan.
  • Menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana bantuan.
  • Melaporkan apabila terjadi pemotongan, penyimpangan, atau penyalahgunaan.
  • Berpartisipasi aktif mendukung program-program desa.
  • Menjaga ketertiban administrasi dalam proses pencairan.

Stafsus Kemendes, Gus Afif bersama Kades Mojodadi saat penyaluran BLT DD kepada KPM.

Gus Afif juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pemerintah desa. Informasi penyaluran harus diumumkan secara terbuka dan bantuan wajib disalurkan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga :  Sejarah dan Perkembangan Jembatan Gajah Mada Mojokerto, Ikon Penghubung Sejarah dan Modernisasi

Pemdes Kemantren dan Mojodadi Komitmen Jalankan Penyaluran BLT Secara Tertib dan Yang Paling Membutuhkan

Kepala Desa Kemantren, Ahmad Zaidi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT DD di desanya sebanyak 56 KPM. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Stafsus Kemendes, Gus Afif Zamroni dalam mendampingi penyaluran bantuan ini.

“Komitmen kami untuk memastikan bantuan ini benar-benar menyasar keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem. Harapannya bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Zaidi juga menyatakan bahwa pemdes Kemantren akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penggunaan dana oleh para penerima manfaat, demi meningkatkan efektivitas dan dampak sosial dari program tersebut.

Baca Juga :  KH. Asep Saifuddin Chalim Dorong Pemkab Lahirkan Perda Pangkas Kunker DPRD Kabupaten Mojokerto dan Fokus Turba ke 304 Desa

Sementara itu, Kepala Desa Mojodadi, Agus Suprayitno, melaporkan bahwa jumlah penerima BLT DD di desanya mencapai 31 KPM. Ia menyebut bahwa bantuan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi desa sekaligus menjadi bentuk nyata kontribusi Dana Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menekankan pentingnya penyaluran yang tertib dan tepat sasaran. Pemd esMojodadi siap mendukung penuh program pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan pendekatan partisipatif, penyaluran berbasis data, dan pengawasan berjenjang, BLT DD diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem, meningkatkan daya beli masyarakat desa, dan membangun kepercayaan publik terhadap program Dana Desa.

 

Catatan Redaksi Moralita

‘Keadilan sosial tidak lahir dari belas kasihan, tetapi dari sistem yang berpihak dan bekerja untuk masyarakat yang paling rentan.’

  • Author: Alief W

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less