Hukuman Mati Menanti RTH asal Tulungagung, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Uswatun Khasanah
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 27 Januari 2025 07:14 WIB; ?>

Pelaku pembunuhan mutilasi Uswatun Khasanah, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (A) saat dimintai keterangan di Polda Jatim, Minggu malam (26/1).
Surabaya, Moralita.com – Jerat hukum berat menanti Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (A), pelaku mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan RTH tercantum dalam Pasal 338, 339, 340, 344, dan 345 KUHP. Secara khusus, aksi mutilasi yang dilakukan pelaku umumnya dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini mengingatkan pada kejahatan serupa yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan Jagal Jombang pada 2008 dan Heru Prastiyo di Sleman pada 2023. Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 340 dan divonis hukuman mati.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana. Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur-unsur pembunuhan berencana meliputi:
1. Adanya kehendak dan kesadaran untuk mengakibatkan kematian.
2. Terdapat jeda waktu antara perencanaan dan eksekusi.
3. Tindakan pelaku menyebabkan kematian korban.

Tangkapan layar CCTV hotel saat terduga pelaku keluar kamar hotel membawa koper merah yang berisi potongan tubuh korban.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Kasus tragis ini melibatkan korban Uswatun Khasanah, seorang ibu dua anak asal Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Korban dibunuh oleh RTH, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung, di kamar 301 sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.
Setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi, RTH membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan membuangnya di tiga lokasi berbeda:
1. Koper berisi tubuh korban ditemukan di saluran air Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1) pukul 09.00 WIB.
2. Kepala korban ditemukan terbungkus plastik kresek di wilayah Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
3. Potongan kaki korban ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Tangkapan layar video penangkapan pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah.
Polisi berhasil menangkap RTH pada Minggu (26/1) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Madiun-Ponorogo. Setelah penangkapan, RTH mengungkapkan lokasi-lokasi tempat ia membuang potongan tubuh korban.
Penahanan dan Barang Bukti
Setelah ditangkap, RTH dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu malam (26/1) pukul 21.30 WIB. Ia digelandang dengan tangan diborgol ke belakang, mengenakan kemeja hitam bermotif abstrak dan kaus hitam di dalamnya. Penampilannya kasual dengan celana jeans biru dongker.
Saat dibawa menuju gedung penyidikan, RTH terlihat berusaha menundukkan kepala untuk menghindari lampu sorot kamera awak media.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan sebagai barang bukti:
1. Sebuah SUV putih yang digunakan tersangka untuk membuang jenazah korban.
2. Mobil pribadi tersangka, jenis sedan hitam.

Pelaku inisial A, kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah saat dihadirkan dalam olah TKP di Hotel Adisurya Kediri.
Penegakan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus mendalami motif pelaku serta merangkai kronologi lengkap pembunuhan ini. Aksi brutal RTH menjadikan masyarakat geram ada masalah apa sampai tega sekejam itu, mengingat modus operandi yang dilakukan RTH begitu keji dan sistematis.
Artikel terkait:
- Ahmad Rizki Sadig Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Boyolangu, Dorong Pemerataan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Desa
- Program Makan Bergizi Gratis di Paron Ngawi Mendadak Dihentikan, Ribuan Pelajar Kecewa
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Terkendala Lahan, Butuh Negosiasi Antarinstansi
- Uswatun Khasanah Janda asal Blitar Mayat Wanita di Dalam Koper Merah di Ngawi, Hasil Keterangan Keluarga
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar