bisnis

Ibrahim Arief Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

 Mantan anggota Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief.

Jakarta, Moralita.com – Mantan anggota Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pengacara Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar peran dan tugasnya dalam proyek pengadaan tersebut. Indra menegaskan, Ibrahim hanya bertugas memberikan masukan teknis terkait perangkat yang akan diadakan, bukan sebagai pengambil keputusan.

“Klien kami hanya memberikan pertimbangan teknis terhadap opsi penggunaan Chromebook atau perangkat berbasis Windows. Pertimbangan itu disampaikan kepada kementerian untuk dianalisis lebih lanjut, dan keputusan akhir tetap menjadi wewenang internal Kemendikbudristek,” kata Indra kepada awak media, Kamis malam (12/6).

Ia juga menambahkan bahwa Ibrahim tidak terlibat dalam proses pemilihan vendor ataupun penunjukan penyedia barang dan jasa. “Tidak ada rekomendasi nama vendor yang diberikan oleh klien kami. Beliau tidak mengetahui siapa saja yang menjadi penyedia dalam proyek tersebut. Tugasnya hanya sebatas memberikan analisis teknis dan estimasi biaya,” ujarnya.

Dalam paparannya, Indra mencontohkan bahwa Ibrahim hanya menyampaikan proyeksi anggaran dan keunggulan dari masing-masing sistem operasi. “Beliau memberikan penjelasan, misalnya: jika menggunakan Chromebook, biaya dan sistemnya seperti ini; sedangkan jika menggunakan Windows, ada konsekuensi teknis dan biaya yang berbeda. Tidak lebih dari itu,” lanjutnya.

Terkait dengan pengambilan keputusan akhir atas pengadaan Chromebook tersebut, Indra menyebut kliennya tidak mengetahui apakah keputusan itu diambil di level menteri atau tidak. “Kami tidak mengetahui siapa yang menetapkan. Itu sepenuhnya menjadi domain penyidik untuk menelusurinya lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh Kejaksaan Agung terhadap berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan yang diduga merugikan keuangan negara. Pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terus dilakukan untuk mengungkap alur keputusan dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Sebelumnya

Kasus KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Masuki Babak Baru: SA Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selanjutnya

BPKH Salurkan Kompensasi kepada Jemaah Haji atas Keterlambatan Layanan Konsumsi Usai Puncak Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp