Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri Bergulir Penyelidikan di Polda Jatim, Semua Pihak Terkait Dipanggil
Kediri, Moralita.com – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi, memasuki babak peyelidikan aparat penegak hukum. Perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Kediri itu kini resmi bergulir di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Wiwit Hariyono, Ketua DPD Ormas FKI-1 juga sebagai pelapor kasus ini, memastikan dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan pada November dan Desember 2025.
Wiwit menuturkan kepada Moralita.com, Kamis (11/12/2025), bahwa penyidik telah memintanya menyerahkan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah yang diduga digunakan Anghota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi saat proses pencalonan legislatif di KPU.
Bukti tersebut mencakup lembar ijazah yang dipersoalkan, berkas resmi dari KPU, serta keterangan otentik dari Dinas Pendidikan terkait.
“Sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan bukti-bukti, baik ijazah yang digunakan, bukti dari KPU, dan juga keterangan resmi dari Dinas Pendidikan sudah diserahkan ke penyidik,” ujar Wiwit.
Menurut Wiwit, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan berjalan intensif dan dipercepat. Ia menyebut, dari hasil komunikasi dengan penyidik, laporan tersebut dinilai kuat memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau berfungsi sebagai alat bukti, dengan maksud untuk dianggap seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian, dapat dikenai ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Ketentuan ini tidak hanya menjerat pengguna, namun juga pembuat dokumen palsu.
“Menurut keterangan penyidik, memang penyelidikan kasus ini dilakukan secara estafet dan cepat karena disinyalir unsur pelanggaran pidananya kuat,” kata Wiwit.
Ia bahkan menyebut bahwa dari informasi internal penyidik, terdapat indikasi bahwa ijazah asli yang semestinya digunakan sebagai persyaratan pencalonan legislatif justru tidak ada atau tidak dimiliki oleh terlapor (Agus Abadi).
Proses pendalaman yang dilakukan penyidik Ditreskrimum juga menyasar sejumlah pihak yang berkaitan dengan administrasi pencalonan dan legalitas ijazah. Menurut Wiwit, penyidik telah memeriksa jajaran KPU Kabupaten Kediri, pengurus DPC PDIP Kabupaten Kediri, pejabat Dinas Pendidikan terkait, hingga tim pemenangan dari pihak terlapor.
Bahkan, proses penyidikan disebut akan merembet ke institusi pendidikan tempat terlapor diklaim pernah bersekolah.
“Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Kediri juga akan dipanggil, dan penyidikan akan berkembang kepada pihak sekolah terlapor,” ujar Wiwit.
Tak hanya menyasar terlapor yakni Agus Abadi, ia menilai potensi tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Ada dugaan lebih dari satu orang yang turut terlibat dalam proses pembuatan maupun penggunaan dokumen ijazah yang disinyalir palsu tersebut.
Wiwit mengajukan desakan kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat posisi terlapor sebagai anggota DPRD aktif yang seharusnya menjadi figur berintegritas.
“Kapolda Jatim harus memberikan perhatian khusus atas kasus ini. Dan kami juga meminta agar KPU dan Bawaslu RI mengevaluasi kelalaian jajarannya dalam menjalankan tugas demi menghasilkan DPRD yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menilai, unsur kelalaian KPU Kabupaten Kediri karena tidak melakukan verifikasi faktual kepada sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait terhadap dokumen ijazah Agus Abadi ini juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana juga.
“Pihak Dinas Pendidikan yang berwenang menangani legalisir ijazah menyebut, seharusnya apabila sekolah sudah tidak beroperasi lagi seperti SMA Jaya Sakti maka legalisir harus dilakukan di Cabdindik dengan menunjukkan Ijazah asli,” ucapnya.
Menurutnya, verifikasi dokumen merupakan syarat fundamental dalam proses pencalonan legislatif yang tak boleh diabaikan karena berpotensi menyelewengkan hak publik untuk mendapatkan representasi sosok yang layak mewakili rakyat.
Dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung estafet masif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Wiwit menyebut kecenderungan kasus ini menuju penetapan tersangka kian terbuka dalam waktu dekat.
Dengan semakin banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, menguatnya dugaan tidak adanya ijazah asli, serta potensi keterlibatan lebih dari satu aktor pelaku, publik terutama masyarakat Kediri menunggu langkah tegas Polda Jatim dan sikap transparan dari KPU serta partai politik.
Kasus ijazah palsu ini, selain menyangkut integritas seorang anggota dewan, juga membuka kembali soroton publik soal lemahnya sistem verifikasi dokumen pencalonan oleh KPU, yang selama ini kerap hanya mengandalkan pemeriksaan administratif tanpa verifikasi substantif secara faktual.
Kasus ini akan menjadi salah satu preseden penting secara nasional mengenai penyalahgunaan dokumen Ijazah dalam kontestasi politik, sekaligus menjadi atensi partai politik dalam menscreening dokumen caleg dan juga KPU terhadap integritas demokrasi.






