Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Ijin Angkutan dan KIR Mati, Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu

Ijin Angkutan dan KIR Mati, Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 9 Januari 2025 15:00 WIB

Batu, Moralita.com – Kombes Pol. Komarudin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa bus pariwisata penyebab kecelakaan maut di Batu tidak memenuhi standar operasional kelayakan.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa surat izin angkutan bus berplat nomor DK 7942 GB telah kedaluwarsa hampir lima tahun lalu, tepatnya sejak 26 April 2020.

“Dari hasil pendalaman, kami memperoleh data dari Kementerian Perhubungan bahwa surat izin angkutan bus ini sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020,” ungkap Kombes Komarudin dalam keterangannya di Batu, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Respon Pj Wali Kota Mojokerto atas Tragedi Tenggelamnya Siswa saat Outing Class SMPN 7 di Pantai Drini, Gunung Kidul

Selain itu, uji berkala atau KIR (kelayakan kendaraan) bus asal Bali ini juga telah habis masa berlakunya pada 15 Desember 2023. “KIR-nya juga mati pada tanggal 15 Desember 2023. Ini merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan sementara,” tambahnya.

Bus pariwisata yang sebelumnya membawa rombongan dari Museum Angkut, Kota Batu, mengalami kecelakaan fatal di sepanjang rute sejauh 2,3 kilometer, melintasi Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura.

Komarudin menjelaskan, terdapat tujuh titik tabrakan di sepanjang rute tersebut. Dua titik pertama terjadi di Jalan Imam Bonjol, sementara lima titik lainnya berada di Jalan Pattimura.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025

“Di titik tabrakan pertama di Jalan Imam Bonjol, dua orang meninggal dunia. Korban merupakan penumpang sepeda motor, seorang ibu dan bayinya. Suaminya, yang merupakan pengendara, mengalami luka berat,” jelasnya.

Sementara itu, tabrakan ketiga dan ketujuh di Jalan Pattimura masing-masing mengakibatkan satu korban jiwa. Dengan demikian, total korban meninggal dunia dalam insiden ini mencapai empat orang.

Selain korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerusakan berat pada enam unit mobil dan enam sepeda motor. Beberapa kendaraan bahkan nyaris tidak dapat dikenali akibat parahnya tabrakan.

Baca Juga :  KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

Komarudin menambahkan, pihaknya telah memulai proses pemeriksaan terhadap sopir bus untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini.

“Menurut keterangan awal dari sopir, ia tidak mampu memfungsikan rem kendaraan sejak memasuki Jalan Imam Bonjol hingga titik akhir di Jalan Pattimura. Hari ini, kami melanjutkan pemeriksaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” ujarnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less