Indikasi Korupsi Kredit BRI di Jombang, Sertifikat Warga Dipakai Tapi Dana Tak Pernah Diterima
Oleh Alief — Selasa, 16 September 2025 22:09 WIB; ?>

Advokat, Iwan Setianto.
Jombang, Moralita.com – Empat warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kasus ini bermula dari praktik peminjaman kredit yang ternyata tidak pernah dinikmati oleh para pemilik sertifikat tanah, melainkan diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
Keempat warga tersebut adalah Siswono, warga Desa Sumbernongko, serta Sulikan, Sunadi, dan Muslikah, yang merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan. Mereka datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi Iwan Setianto, advokat sekaligus Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mojokerto.
Iwan Setianto menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika keempat warga tersebut dimintai tolong oleh seorang ulama asal Jombang, Gus Mahfud Rohani, pengasuh salah satu pondok pesantren di Tambakberas. Gus Mahfud bersama seorang rekannya bernama Sulyadi meminta mereka untuk meminjamkan sertifikat tanah sebagai agunan kredit di BRI.
Namun, kenyataan pahit dialami para pemilik sertifikat. Uang hasil pinjaman yang seharusnya cair ke rekening mereka justru tidak pernah diterima. Seluruh dana, menurut keterangan saksi, diduga digunakan sepenuhnya oleh Gus Mahfud.
“Uang hasil pinjaman tidak pernah diterima oleh para saksi korban. Semua dana justru dipakai oleh Gus Mahfud,” ungkap Iwan, Selasa (16/9).
Kasus ini sejatinya sudah pernah dilaporkan ke Polres Jombang dengan sangkaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Setidaknya sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, tercatat ada sepuluh laporan masyarakat yang masuk terkait kasus serupa. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Menurut Iwan, lambannya proses di kepolisian menimbulkan kekecewaan besar bagi para korban.
“Kami menilai Polres Jombang sangat lambat dalam menangani perkara ini. Padahal saksi korban dan Gus Mahfud sudah pernah diperiksa, tetapi sampai sekarang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum diterbitkan,” tegasnya.
Merasa jalan buntu di kepolisian, pihak korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kejaksaan dengan sudut pandang berbeda: dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Iwan, terdapat potensi kerugian negara karena proses pencairan pinjaman di BRI diduga tidak melalui prosedur standar operasional (SOP) yang seharusnya ketat.
“Seharusnya ada verifikasi administrasi, pemeriksaan kelayakan nasabah, serta tahapan-tahapan lain. Anehnya, pada hari yang sama ketika nasabah datang ke bank, pencairan langsung dilakukan. Ini jelas janggal,” jelas Iwan.
Lebih jauh lagi, LIRA menemukan adanya perbedaan mencolok antara jumlah pinjaman yang diketahui korban dengan data yang tercatat di pihak bank maupun kejaksaan.
Sebagai contoh, Siswono awalnya merasa mengajukan pinjaman Rp150 juta, namun dalam keterangan yang diterima kejaksaan, jumlah itu membengkak menjadi Rp500 juta.
“Bahkan pada tahun 2024, ada pencairan top up dengan nilai fantastis yang tidak pernah diketahui korban. Tanda tangan juga diduga dipalsukan. Akibatnya, kredit tersebut kini macet dan warga justru terbebani,” imbuhnya.
Iwan menegaskan, pihaknya melalui LIRA Kabupaten Mojokerto akan terus mendampingi masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Ia juga berencana mengirim surat resmi kepada Kapolres Jombang untuk meminta penjelasan terkait kelanjutan laporan-laporan korban yang hingga kini tidak ada kejelasan.
“Masyarakat kecil jelas sangat dirugikan. Kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memberikan pelayanan maksimal dan serius mengusut perkara ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Iya ada, mas, terkait dengan Kurpedes (Kredit Usaha Rakyat Perdesaan),” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Ananto menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara lengkap.
“Untuk lid (penyelidikan) ini kami masih belum bisa memberikan pernyataan detail. Kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya singkat.
Catatan Redaksi
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga keuangan negara dalam menyalurkan kredit, sekaligus potensi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat kecil.
Dari sisi hukum, jika terbukti ada pemalsuan dokumen dan pencairan tanpa prosedur, maka tindak pidana yang dapat dijerat bukan hanya penipuan, tetapi juga korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara karena BRI adalah BUMN.
Artikel terkait:
- Identitas Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Kanal Pacarpeluk Jombang Terungkap, Siswi SMA Pamit mau CODan
- KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Lagi dalam Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar, Disinyalir Terkait Dana Kampanye
- Tragis di Jombang: Istri Habisi Nyawa Suami, Jenazah Disimpan Selama 42 Hari
- Dok! Begini Aturan Pemkab Jombang Dalam Penggunaan Sound Horeg
- Penulis: Alief
Saat ini belum ada komentar