Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Indomaret dan Alfamart Tegaskan Barang Dagangan Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

Indomaret dan Alfamart Tegaskan Barang Dagangan Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 4 Januari 2025 14:55 WIB

Nasional, Moralita.com – Sejumlah keluhan muncul dari masyarakat mencuat di media sosial terkait penerapan PPN 12 persen pada barang kebutuhan sehari-hari di Indomaret dan Alfamart, seperti yang terlihat dalam unggahan beberapa warganet.

Beberapa unggahan di platform media sosial Threads, menunjukkan struk belanja yang mengenakan PPN sebesar 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, seperti air mineral. Salah satu pengguna, akun @rud****, mengunggah struk belanja dengan PPN 12 persen untuk pembelian air mineral senilai Rp16.000, seraya menyindir, “Barang mewah (merujuk air mineral).”

Unggahan tersebut memicu berbagai komentar dari warganet lain yang mengaku mengalami hal serupa di toko-toko ritel.

Klarifikasi Indomaret dan Alfamart

Menanggapi isu ini, Indomaret dan Alfamart, dua jaringan ritel terbesar di Indonesia, memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Putusan MK buat Anies Baswedan Mudah Melenggang Calon Presiden 2029

Bastari Akmal, Marketing Communication Executive Director Indomaret, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan PPN 12 persen pada produk yang dijual.

“Indomaret masih menggunakan tarif PPN 11 persen sesuai peraturan yang berlaku. Format struk kami juga memiliki logo dan barcode yang membedakannya dari struk palsu yang beredar di media sosial,” ujar Bastari kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Sementara itu, Solihin, Direktur Corporate Affairs Alfamart, mengakui sempat terjadi penyesuaian harga akibat pemberitahuan pemerintah yang mendekati waktu implementasi. Namun, setelah dipastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, Alfamart segera melakukan penyesuaian sistem secara serentak di seluruh gerai.

Baca Juga :  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pastikan Pembelian Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen

“Gerai kami yang berjumlah lebih dari 20.000 telah menyesuaikan tarif kembali ke 11 persen sesuai arahan pemerintah,” jelas Solihin.

Selain toko ritel, beberapa platform digital seperti Google, Apple, serta layanan iklan Shopee dan Tokopedia dilaporkan telah menerapkan tarif PPN 12 persen lebih awal.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan kelebihan pungutan PPN kepada wajib pajak. “Jika ditemukan kelebihan pungutan, maka pengembalian harus dilakukan,” ujar Suryo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Suryo menjelaskan bahwa pengembalian dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian langsung kepada wajib pajak atau melalui pembetulan faktur pajak. DJP juga telah berdiskusi dengan para pengusaha, khususnya peritel, untuk mengevaluasi penerapan tarif di lapangan.

Baca Juga :  Kisah Sukses Warung Seblak Cak Joe di Dawarblandong Setelah Bersama Bank BRI Mojokerto

Pemerintah mengakui bahwa penerapan PPN di beberapa sektor masih bersifat campuran, dengan beberapa peritel menggunakan tarif 11 persen dan lainnya 12 persen. Hal ini disebabkan oleh interpretasi teknis dalam implementasi aturan.

“Teknis pengaturan dan penerbitan faktur pajak akan kami sempurnakan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan regulasi. Namun, yang pasti, hak wajib pajak untuk menerima pengembalian akan tetap dijamin,” tandasnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less