Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi kepada AS, Bagian dari Kesepakatan Dagang Strategis
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 12:36 WIB; ?>

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump.
Washington DC, Moralita.com – Pemerintah Amerika Serikat melalui Gedung Putih menyampaikan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki standar perlindungan data pribadi yang memadai. Langkah ini membuka jalan bagi pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke wilayah AS dan menjadi bagian dari kesepakatan dagang digital strategis antara kedua negara.
“Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa AS merupakan yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data yang memadai,” demikian isi dokumen Fact Sheet resmi bertajuk United States and Indonesia Reach Historic Trade Agreement yang dirilis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7).
Dokumen tersebut juga menyebut bahwa selama beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat telah melaksanakan reformasi signifikan dalam perlindungan data pribadi, yang kini dinilai cukup kredibel oleh pemerintah Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis pernyataan Gedung Putih.
Meskipun pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh entitas asal AS kini memungkinkan, pelaksanaannya tetap akan mengacu pada peraturan dan kerangka hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kesepakatan ini merupakan bagian dari paket kerja sama dagang yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen serta langkah-langkah penghapusan hambatan perdagangan digital.
Sebagai bagian dari komitmen dagang, Indonesia juga menyetujui penghapusan pos tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) Amerika Serikat atas produk tak berwujud, serta menangguhkan sejumlah persyaratan administratif terkait deklarasi impor.
Lebih lanjut, Indonesia menyatakan dukungan terhadap moratorium permanen terhadap pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta akan mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyampaikan revised specific commitments kepada WTO.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam pernyataannya di Fact Sheet tersebut menyebut bahwa kesepakatan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi AS.
“Presiden Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh, yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika. Kesepakatan ini adalah simbol kemenangan rakyat Amerika,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sebagai tindak lanjut, dalam beberapa minggu ke depan kedua negara dijadwalkan akan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengukuhkan kepastian hukum dan manfaat ekonomi dari kesepakatan yang telah dicapai.
Sebagai catatan, Amerika Serikat saat ini tercatat memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 terhadap Indonesia. Pada tahun 2024, nilai defisit tersebut mencapai USD 17,9 miliar, menjadikan Indonesia salah satu mitra dagang strategis di kawasan Asia Tenggara.
Artikel terkait:
- Pemerintah RI Akui Transfer Data Pribadi ke AS untuk Kepentingan Komersial: Dijamin Sesuai UU PDP
- Gedung Putih Rilis Lembar Fakta Kesepakatan Dagang Bersejarah AS–Indonesia: Tarif Diturunkan, Akses Pasar Diperluas
- Presiden Prabowo Respons Isu Pengelolaan Data Pribadi oleh AS: Negosiasi Masih Berlangsung
- Scattered Spider: Ancaman Siber Generasi Baru yang Memanfaatkan Kepercayaan, Bukan Malware
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar