Ini Isi Tuntutan Risma – Gus Hans ke MK yang Akan Mulai Disidangkan 8 Januari
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 7 Januari 2025 06:02 WIB; ?>

Tri Rismaharini saat berikan statemen kepada media
Nasional, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).
Gugatan ini menantang hasil penetapan KPU Jawa Timur yang menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang.
Dalam petitum permohonan pembatalan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada 9 Desember 2024, pihak Risma-Gus Hans mengajukan enam poin tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi, yang dirinci sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. Membatalkan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi perolehan suara pasangan Khofifah-Emil atas dugaan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
4. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon: Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, dan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.
5. Memerintahkan KPU Jatim untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jatim, hanya diikuti pasangan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, tanpa menyertakan Khofifah-Emil.
6. Memerintahkan KPU Jatim melaksanakan keputusan MK atau memberikan putusan alternatif yang adil sesuai pertimbangan hakim.
Persoalan Ambang Batas Selisih Suara
Menurut data KPU Jatim, pasangan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara, disusul Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara, dan Luluk-Lukman dengan 1.797.332 suara. Selisih suara antara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans mencapai 5.449.070 suara, atau jauh melampaui ambang batas 0,5% dari total suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara maksimal yang dapat diajukan ke MK adalah 0,5% dari total suara sah. Dengan total suara sah Pilgub Jatim 2024 sebanyak 20.732.592, ambang batas selisih suara adalah 103.663 suara.
Namun, pihak Risma-Gus Hans berpendapat bahwa dugaan pelanggaran TSM yang mencakup penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas pemerintah, dan kecurangan struktural telah memengaruhi hasil akhir secara signifikan. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan Program Bantuan Sosial PKH kepada 1.467.753 keluarga, yang dinilai melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil, yang dikoordinasikan oleh Edward Dewaruci, telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. Edward menyatakan, langkah tersebut diambil untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK dan memastikan proses penyelenggaraan Pilgub Jatim berjalan sesuai hukum.
“Kami mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jatim yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Khofifah-Emil,” kata Edward, Selasa (7/1).
Ia menegaskan, tuduhan pelanggaran TSM yang dilayangkan oleh tim Risma-Gus Hans tidak berdasar. “Kami tidak menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi kriteria TSM dalam proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tegasnya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment