Jombang, Moralita.com – Inspektorat Kabupaten Jombang akhirnya merespons laporan masyarakat terkait indikasi praktik jual beli proyek Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) kepada pihak ketiga.
Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, menegaskan bahwa secara regulasi, proyek yang bersumber dari Dana Desa harus dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan diserahkan ke kontraktor atau pihak ketiga.
“Secara aturan, proyek desa tidak boleh dipihak-ketagakan. Harus dikerjakan sendiri oleh TPK, karena mereka yang bertanggung jawab penuh jika terjadi sesuatu,” ujarnya, Jumat, (21/3).
Majid menekankan bahwa pemdes dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor kecuali jika proyek tersebut bersifat kompleks dan membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia di desa tersebut.
“Jika ada pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis tinggi seperti konstruksi berat, barulah bisa melibatkan pihak ketiga. Namun, untuk proyek-proyek sederhana seperti pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau tembok penahan jalan (TPJ), wajib dikerjakan secara swakelola,” jelasnya.
Laporan Masyarakat Dugaan Penyimpangan Proyek di Belasan Desa
Sejumlah desa di Kabupaten Jombang diduga tetap menyerahkan pengerjaan proyek DD kepada pihak ketiga, meskipun secara regulasi tidak diperbolehkan. Dugaan ini mencuat setelah seorang penyedia material proyek, Sayudi (55), melaporkan insiden yang dialaminya ke Inspektorat Jombang.
Sayudi mengungkapkan bahwa dirinya telah memasok material bangunan kepada seorang kontraktor yang mengerjakan proyek Dana Desa. Namun, hingga kini, ia belum menerima pembayaran penuh atas material yang telah dikirim.
“Material sudah saya kirim sesuai permintaan, tetapi hingga sekarang pembayaran masih belum dilunasi. Jumlah tunggakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi indikasi kuat bahwa proyek desa yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Inspektorat Jombang Berjanji Lakukan Investigasi
Menanggapi temuan ini, Inspektorat Kabupaten Jombang berjanji akan segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana pelanggaran terjadi.
“Kami akan turun langsung untuk mengecek volume dan kualitas pekerjaan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai larangan pemdes menyerahkan proyek ke kontraktor telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa), sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk melanggar ketentuan tersebut.
“Kami akan memeriksa apakah ada penyalahgunaan wewenang atau praktik jual beli proyek dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Discussion about this post