Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

Inspektorat Jombang Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Proyek Dana Desa

Pelanggaran Regulasi, Pemdes Dilarang Mengontraktualkan Proyek Dana Desa ke Pihak Ketiga

by Redaksi Moralita
Jumat, 21 Maret 2025 | 09:52
Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung.

Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung.

Jombang, Moralita.com – Inspektorat Kabupaten Jombang akhirnya merespons laporan masyarakat terkait indikasi praktik jual beli proyek Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) kepada pihak ketiga.

Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, menegaskan bahwa secara regulasi, proyek yang bersumber dari Dana Desa harus dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan diserahkan ke kontraktor atau pihak ketiga.

“Secara aturan, proyek desa tidak boleh dipihak-ketagakan. Harus dikerjakan sendiri oleh TPK, karena mereka yang bertanggung jawab penuh jika terjadi sesuatu,” ujarnya, Jumat, (21/3).

Majid menekankan bahwa pemdes dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor kecuali jika proyek tersebut bersifat kompleks dan membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia di desa tersebut.

Baca Juga  Validasi Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis di Jombang Rampung, Implementasi Tunggu Instruksi Pusat

“Jika ada pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis tinggi seperti konstruksi berat, barulah bisa melibatkan pihak ketiga. Namun, untuk proyek-proyek sederhana seperti pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau tembok penahan jalan (TPJ), wajib dikerjakan secara swakelola,” jelasnya.

Berita Terkait

Logo di gedung KPK

 KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:06
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 PSI Siap Sambut Jokowi Jika Bergabung, PPP Hormati Pilihan Politik Presiden Ke-7 RI

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:48
Gedung Bank Indonesia.

KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:28

 

Laporan Masyarakat Dugaan Penyimpangan Proyek di Belasan Desa

Baca Juga  Pemkab Jombang Efisiensi Rp 57 Miliar, Belanja Tidak Prioritas Dipangkas

Sejumlah desa di Kabupaten Jombang diduga tetap menyerahkan pengerjaan proyek DD kepada pihak ketiga, meskipun secara regulasi tidak diperbolehkan. Dugaan ini mencuat setelah seorang penyedia material proyek, Sayudi (55), melaporkan insiden yang dialaminya ke Inspektorat Jombang.

Sayudi mengungkapkan bahwa dirinya telah memasok material bangunan kepada seorang kontraktor yang mengerjakan proyek Dana Desa. Namun, hingga kini, ia belum menerima pembayaran penuh atas material yang telah dikirim.

“Material sudah saya kirim sesuai permintaan, tetapi hingga sekarang pembayaran masih belum dilunasi. Jumlah tunggakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi indikasi kuat bahwa proyek desa yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

 

Inspektorat Jombang Berjanji Lakukan Investigasi

Baca Juga  Viral, Aksi Pasangan Muda-Mudi Mesum di Gazebo RTH Sooko Mojokerto

Menanggapi temuan ini, Inspektorat Kabupaten Jombang berjanji akan segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana pelanggaran terjadi.

“Kami akan turun langsung untuk mengecek volume dan kualitas pekerjaan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai larangan pemdes menyerahkan proyek ke kontraktor telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa), sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk melanggar ketentuan tersebut.

“Kami akan memeriksa apakah ada penyalahgunaan wewenang atau praktik jual beli proyek dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Tags: dana desainspektoratjombangjual beliKabupaten Jombangpemdespemkab jombangproyek desa
Next Post
Tangkapan layar dari video amatir kecelakaan bus jemaah umroh di Arab Saudi.

Bus Jemaah Umroh Terbalik dan Terbakar, Anggota DPRD dan Wadir RS Muhammadiyah Bojonegoro Meninggal Dunia

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto.

    Terungkap Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto Terima Kucuran Kredit Internal 3,3M

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • SDR Kritik Perpanjangan Konsesi Tol Dalam Kota, Jusuf Hamka Diminta Kembalikan Aset Negara

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Direktur Klaim BPR Majatama Mojokerto Sehat, Benarkah? Begini Analisa Praktisi!

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Paripurna DPRD Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, Gus Bupati Paparkan Sejarah, Visi Pembangunan, dan Capaian Strategis Daerah

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  •  KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

Berita Terkini

Ledakan kapal di perairan Paciran-Lamongan.

Dua Kapal Terbakar di Perairan Paciran Lamongan Akibat Ledakan

13 Maret 2025
Bupati Jombang, Warsubi.

Bupati Warsubi Mantapkan Program Sekolah Rakyat Jombang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Lahan 6 Hektare Disiapkan di Denanyar

13 April 2025
Puluhan warga Desa Gading luruk kantor koperasi sebelah kantor Balai Desa Gading, Jatirejo.

Tabungan Tak Cair dan Merasa Ditilep Total Rp 2 Miliar, Warga Desa Gading Jatirejo Luruk Kantor Koperasi

10 Maret 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • bisnis
  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: