IPHI Ingatkan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Rencana Penggabungan BPKH dan BP Haji
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 2 Agustus 2025 14:00 WIB; ?>

Ibadah Haji di Ka'bah
Jakarta, Moralita.com – Wacana penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji) dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori, menanggapi rencana restrukturisasi kelembagaan yang muncul seiring peralihan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji kepada BP Haji mulai tahun 2026.
Menurut Anshori, penyatuan dua lembaga yang selama ini diatur oleh undang-undang berbeda membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan kerancuan fungsi dan mandat. Ia menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara aspek regulasi, kebijakan, dan operasional penyelenggaraan haji.
“Pemisahan kewenangan harus jelas. Regulasi, kebijakan strategis, dan pelaksanaan operasional tidak boleh disatukan dalam satu struktur tunggal yang berpotensi membingungkan serta menimbulkan tumpang tindih peran,” ujar Anshori, dikutip dari pernyataannya kepada RMOL pada Jumat (1/8).
Ia menyoroti bahwa integrasi kelembagaan tersebut dikhawatirkan akan memicu tarik-menarik kepentingan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Hal ini, kata dia, bisa berdampak negatif terhadap efisiensi dan kenyamanan layanan ibadah haji.
“Jangan sampai nanti justru muncul rebutan wilayah kerja antarunit, yang pada akhirnya merugikan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah haji,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anshori meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersikap arif dan objektif dalam menyikapi rencana penggabungan dua entitas tersebut. Ia berharap parlemen dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif dan mengutamakan kepentingan jamaah haji sebagai prioritas utama.
“Saya meyakini bahwa DPR akan bersikap bijak dan mempertimbangkan segala aspek secara menyeluruh agar penyelenggaraan haji ke depan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel serta diterima oleh seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.
Seperti diketahui, BPKH saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji, sementara BP Haji akan mengambil alih fungsi penyelenggaraan operasional haji mulai tahun 2026 mendatang, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru yang tengah disusun. Namun, usulan penyatuan dua lembaga tersebut memunculkan beragam respons, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun organisasi masyarakat, yang menilai perlu adanya kejelasan struktur dan pembagian peran agar tidak mengganggu tata kelola ibadah haji nasional.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment