Jabatan Sekda Tulungagung Diturunkan Jadi Kepala Dinas, Tri Hariadi Dua Kali Mangkir Pelantikan
Tulungagung, Moralita.com – Proses rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru setelah keputusan Bupati Tulungagung untuk menurunkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak berjalan sesuai harapan.
Kebijakan tersebut tersendat akibat ketidakhadiran Tri Hariadi dalam dua agenda pelantikan yang telah dijadwalkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Tri Hariadi awalnya dijadwalkan mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai Kepala Disnakertrans Tulungagung bersama sejumlah pejabat lain pada Kamis (11/12/2025).
Namun, karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugas dinas di Kabupaten Bangkalan, ia tidak dapat menghadiri pelantikan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadwalkan pelantikan susulan pada Jumat (12/12/2025) pukul 08.00 WIB di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa.
Namun, hingga pukul 11.00 WIB, Tri Hariadi tetap tidak menampakkan kehadirannya. Ketidakhadiran ini mengakibatkan upacara pelantikan kembali dibatalkan.
“Kami sampaikan mohon maaf, acara pelantikan yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini Jumat (12/12/2025), dikarenakan terlantik tidak hadir, maka acara pelantikan hari ini belum bisa dilaksanakan,” ujar pembawa acara dalam pengumumannya di Pendapa Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto, membenarkan pembatalan pelantikan Sekda Tri Hariadi menjadi Kepala Disnakertrans. Menurutnya, pihak panitia telah memberikan toleransi waktu tambahan.
“Sampai jam 10.00 WIB belum datang, kita berikan tambahan waktu lagi, kita undur menjadi jam 11.00 WIB. Namun demikian karena sampai jam 11.00 WIB ini Pak Tri Hariadi belum bisa hadir juga, maka acara pada hari ini belum bisa dilaksanakan,” kata Suroto.
Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan di balik ketidakhadiran Tri Hariadi. Padahal, surat undangan pelantikan telah disampaikan oleh petugas BKPSDM kepada ajudan Sekda sejak Kamis sore.
“Sudah kami sampaikan juga undangannya. Dikarenakan beliaunya juga belum bisa dihubungi, undangan kami sampaikan melalui Sekpri-nya ya, Sekpri Sekda, dan sudah diterima, ada tanda terimanya,” ujarnya.
Selain penyampaian undangan secara digital, pihak BKPSDM juga berusaha mengirim undangan fisik dengan mendatangi kediaman Tri Hariadi. Namun upaya tersebut terhenti karena rumah dalam keadaan kosong, terkunci, dan tidak menunjukkan aktivitas penghuni.
“Rumah dikunci, pagar digembok, HP dimatikan, tak bisa komunikasi,” tambahnya.
Suroto menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan sekretaris pribadi Sekda, Tri Hariadi sebenarnya telah kembali ke Tulungagung sejak Kamis sore. Namun demikian, yang bersangkutan tetap tidak bisa dihubungi.
Ia mengakui bahwa kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Tulungagung, sehingga pihaknya harus mengambil langkah hati-hati dalam menentukan tindak lanjut.
“Akan kami kaji kembali. Nanti tentunya kami akan minta pertimbangan kepada Bapak Bupati untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, BKPSDM juga akan melakukan konsultasi lanjutan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menentukan sikap dan prosedur administratif yang sesuai terkait dinamika ini.






