Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Jasnita Telekomindo Sambut Rencana Regulasi VoIP, Siap Dukung Ekosistem Komunikasi Digital yang Sehat

Jasnita Telekomindo Sambut Rencana Regulasi VoIP, Siap Dukung Ekosistem Komunikasi Digital yang Sehat

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 19 Juli 2025 05:20 WIB

Jakarta, Moralita.com – PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), emiten penyedia layanan komunikasi berbasis cloud dan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), menyambut positif rencana pemerintah untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan layanan panggilan suara berbasis internet.

Dalam siaran resmi perusahaan, manajemen JAST menyampaikan bahwa langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) bersama Kementerian Perhubungan bertujuan untuk menata ulang ekosistem industri komunikasi digital nasional. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjamin kualitas layanan, perlindungan konsumen, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkelanjutan.

VoIP merupakan teknologi komunikasi suara yang memanfaatkan jaringan internet sebagai media transmisi, berbeda dengan sistem telepon konvensional berbasis jaringan sirkuit. Layanan ini umum ditemukan pada platform populer seperti WhatsApp, Telegram, Signal, dan Instagram, yang mengintegrasikan fitur panggilan suara dan video berbasis internet.

Salah satu poin krusial dalam rencana kebijakan ini adalah pembatasan jumlah penyelenggara layanan VoIP serta penegasan pentingnya kepemilikan lisensi resmi. Kebijakan tersebut mengatur bahwa hanya penyelenggara yang memiliki izin sah yang dapat terus beroperasi, sementara operator tanpa lisensi akan diwajibkan menghentikan layanan mereka.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara VoIP yang terhubung ke jaringan telepon umum beralih (Public Switched Telephone Network/PSTN) wajib mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2019 beserta perubahannya.

“Dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam penyediaan layanan VoIP dan teknologi cloud, PT Jasnita Telekomindo Tbk menyambut baik inisiatif pemerintah ini dan siap berkontribusi aktif dalam mendukung implementasinya,” ujar manajemen dalam pernyataannya.

JAST menegaskan telah mengantongi izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Paket (Jartaplok) dari Kementerian Kominfo. Perusahaan ini juga mengklaim menawarkan rangkaian solusi komunikasi yang aman, efisien, dan sesuai regulasi untuk mendukung kebutuhan korporasi dan sektor publik.

Portofolio layanan unggulan JAST meliputi sistem cloud contact center, platform omnichannel, layanan VoIP untuk perusahaan, serta fasilitas video conference berbasis internet. Seluruh produk tersebut dirancang untuk membantu perusahaan mengurangi biaya operasional (OPEX), sekaligus menghindari kebutuhan investasi besar pada infrastruktur telepon tradisional.

Lebih jauh, JAST juga menyediakan layanan migrasi menyeluruh dari sistem lama ke teknologi VoIP modern, lengkap dengan konsultasi tanpa biaya, dukungan teknis 24 jam selama tujuh hari, serta tim profesional yang siap mendampingi proses implementasi di berbagai sektor usaha.

“Melalui regulasi ini, hanya penyelenggara berlisensi yang dapat terus memberikan layanan kepada publik. Hal ini memberikan kepastian mutu layanan bagi konsumen, serta menciptakan peluang strategis bagi penyedia resmi seperti JAST untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor industri,” tambah manajemen.

Menurut JAST, rencana kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola industri telekomunikasi yang transparan, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan publik di tengah maraknya penggunaan layanan digital berbasis internet.

“Dengan kehadiran JAST sebagai penyelenggara VoIP berizin dan terpercaya, pelaku usaha kini memiliki alternatif solusi komunikasi yang tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga mempercepat adopsi teknologi digital dan peningkatan daya saing bisnis di era ekonomi digital,” tutup pernyataan perusahaan.

Namun demikian, saat dikonfirmasi, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli J. Indarto, menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kebijakan dimaksud.

Sebelumnya, seperti dilaporkan DetikInet, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan bahwa regulasi ini masih berada dalam tahap wacana dan sedang dibahas bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mencari titik temu terbaik.

Sebagai ilustrasi, Denny mencontohkan penerapan kebijakan pembatasan layanan VoIP di sejumlah negara. “Misalnya di Uni Emirat Arab, layanan pesan teks tetap diizinkan, tetapi panggilan suara dan video melalui WhatsApp tidak dapat digunakan. Jadi layanan dasar tetap tersedia, namun layanan suara dan video dibatasi,” ujarnya.

Dengan perkembangan ini, industri penyelenggaraan VoIP nasional diperkirakan akan memasuki fase baru yang lebih tertib secara regulasi, profesional dalam penyelenggaraan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan bagi pengguna.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less