JPPI Soroti Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek: Indikasi Sistematis dan Terstruktur dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 28 Juli 2025 09:37 WIB; ?>

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Jakarta, Moralita.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti serius munculnya tiga kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). JPPI menilai, kemunculan kasus-kasus tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan mengindikasikan adanya pola korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam tata kelola anggaran pendidikan nasional.
Adapun tiga kasus yang dimaksud meliputi: dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Agung, serta dua penyelidikan awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan layanan Google Cloud dan program internet gratis untuk pelajar.
“JPPI mencatat bahwa kemunculan tiga kasus besar secara hampir bersamaan ini bukan kebetulan. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek mengalami persoalan sistemik,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Minggu (27/7).
Menurut Ubaid, proyek-proyek transformasi digital di sektor pendidikan, yang sejatinya bertujuan mempercepat kemajuan dan pemerataan akses belajar, justru menjadi celah baru praktik-praktik koruptif. Ia menyebut, lemahnya sistem pengawasan internal di kementerian menjadi faktor utama mengapa penyimpangan tersebut dapat terjadi secara berulang.
“Proyek-proyek digital seperti pengadaan perangkat teknologi dan layanan daring kerap kali menjadi target empuk bagi pelaku korupsi. Padahal, inisiatif tersebut semestinya memperkuat kualitas pendidikan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya diri,” tegas Ubaid.
Ia juga mempertanyakan bagaimana proyek-proyek strategis berskala besar seperti itu bisa lolos dari pengawasan tanpa terdeteksi sejak tahap perencanaan.
“Harusnya kejanggalan bisa teridentifikasi sejak awal. Ini mengindikasikan bahwa sistem perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan masih sangat lemah dan perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
JPPI secara tegas mendorong agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan teknis di tingkat pelaksana proyek semata. Lembaga ini meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara mendalam kemungkinan keterlibatan pejabat struktural tingkat atas, termasuk pengambil keputusan strategis di Kemendikbudristek.
“Korupsi yang berlangsung secara sistematis jarang terjadi tanpa restu atau setidaknya pembiaran dari level pimpinan. Karena itu, penelusuran harus menyasar seluruh rantai pengambilan keputusan,” jelas Ubaid.
JPPI menegaskan bahwa pengusutan terhadap tiga kasus ini harus dijadikan momentum untuk mereformasi pengelolaan anggaran pendidikan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ubaid menyebut, dana pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun harus dipastikan benar-benar digunakan untuk kepentingan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan justru menjadi bancakan koruptor.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Ini saatnya membersihkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang mengakar. Jangan biarkan uang rakyat, yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak bangsa, malah berakhir di kantong-kantong koruptor,” pungkasnya.
JPPI menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses hukum terhadap ketiga kasus tersebut, serta mendorong adanya reformasi sistem pengadaan yang lebih terbuka, partisipatif, dan diawasi publik.
Artikel terkait:
- Telkom Dukung Penuh KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
- Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap PAW Harun Masiku
- KPK dalami Pemeriksaan Mantan Gubernur Bengkulu Minta ASN Setor Uang untuk Money Politic Pilgub
- Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim dan Empat Tersangka Lain, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar