Beranda News Jual Kartu E-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat
News

Jual Kartu E-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat

Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lumajang, Moralita.com – Dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual Kartu E-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Tindakan tersebut merugikan sistem perpajakan daerah dan mencederai integritas pelayanan publik.

Kedua oknum pegawai yang diketahui berinisial A dan B tersebut telah resmi diberhentikan sejak 1 Juni 2025. Mereka terbukti tidak memasukkan Kartu E-Pajak MBLB ke dalam sistem pendebitan elektronik, sebagaimana prosedur yang ditetapkan, dan justru menjualnya secara ilegal kepada sopir-sopir armada pengangkut pasir.

Baca Juga :  Cemburu Emosi, Pria Cekik Pacarnya Asal Lumajang hingga Tewas di Hotel Double Tree Surabaya 

“Secara data dan pengakuan, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai petugas pemungut pajak lapangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, dalam keterangannya, Selasa (22/7).

Berdasarkan hasil investigasi internal, oknum A diketahui telah menjual sekitar 200 lembar Kartu E-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB kepada pihak luar. Sementara itu, oknum B tercatat menjual lima lembar Kartu E-Pajak MBLB secara ilegal.

Baca Juga :  KPK Ungkap 85 Pegawai Kemnaker Terlibat Aliran Uang Haram Kasus RPTKA, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan tidak mendebit kartu ke dalam sistem elektronik perpajakan, melainkan langsung mengantongi dan menjualnya kembali kepada sopir truk pengangkut pasir, sehingga hasil penjualan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.

“Ini kartu yang seharusnya masuk sistem, malah langsung disimpan di saku dan dijual. Praktik ini jelas menyalahi prosedur,” tegas Dwi.

Kasus ini telah secara resmi dilaporkan kepada Bupati Lumajang dan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten untuk menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada kedua oknum pegawai tersebut. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran integritas dan disiplin pegawai negeri.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serupa. Jika ada lagi yang melakukan pelanggaran, risikonya jelas: diberhentikan,” ujar Dwi.

Baca Juga :  Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Terlibat Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Pemkab Lumajang berharap tindakan tegas ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya di sektor pertambangan pasir yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya

Revisi RTRW Mojokerto Terkendala Sinkronisasi Lahan, Pemkab Minta Dukungan Kementerian ATR/BPN

Selanjutnya

KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Terkait Dugaan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman