Selasa, 29 Jul 2025
light_mode
Home » News » KAI Klarifikasi Temuan BPK: Tidak Ada Penyimpangan dalam Penggunaan Dana PMN Proyek LRT Jabodebek

KAI Klarifikasi Temuan BPK: Tidak Ada Penyimpangan dalam Penggunaan Dana PMN Proyek LRT Jabodebek

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 3 Juni 2025 12:18 WIB

Jakarta, Moralita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bahwa tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan ini disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/6).

Raden menegaskan bahwa penggunaan dana PMN telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban triwulanan perusahaan. “Seluruh pelaporan kami selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023, yang menjadi dasar penyusunan IHPS II 2024,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa anggapan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana PMN kemungkinan besar disebabkan oleh perbedaan interpretasi antarinstansi, khususnya antara KAI dan BPK, terkait waktu penggunaan dana untuk proyek strategis nasional (PSN) LRT Jabodebek. Namun, hal tersebut telah ditindaklanjuti dan disesuaikan melalui mekanisme koreksi pembayaran subsidi.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK serta arahan dari para pemangku kepentingan, tanpa ditemukannya unsur penyimpangan,” tegas Raden.

Baca Juga :  Ini Isi Tuntutan Risma - Gus Hans ke MK yang Akan Mulai Disidangkan 8 Januari

Perbedaan Alokasi Pendanaan dan Koreksi IDC ke IDO

Lebih lanjut, Raden menjelaskan bahwa dalam penggunaan PMN Tahun Anggaran (TA) 2021, terdapat alokasi sebesar Rp1,8 triliun dari total Rp2,6 triliun yang digunakan untuk membayar Interest During Construction (IDC). Namun, hingga akhir 2023, LRT Jabodebek belum menerima Berita Acara Tanggal Operasi (BATO) yang merupakan acuan dimulainya operasi resmi, sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian konsesi.

BATO baru diterima pada 22 Februari 2024 dengan tanggal berlaku mundur (backdate) ke 28 Agustus 2023. Kondisi ini menyebabkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk melakukan koreksi dari IDC menjadi Interest During Operation (IDO) senilai Rp317 miliar. Dengan demikian, dana tersebut tidak lagi dibebankan ke PMN, melainkan ke dalam skema subsidi pemerintah.

“Perubahan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Subsidi LRT Jabodebek 2023 antara BPK dan KAI tertanggal 16 Mei 2024, yang mencatat kekurangan pembayaran subsidi oleh pemerintah sebesar Rp424 miliar, dengan porsi terbesar yakni Rp317 miliar berasal dari IDO,” jelas Raden.

Baca Juga :  Reses DPRD Elia Joko Sambodo: Bahas Solusi Ekonomi UMKM hingga Sektor Kreatif Pariwisata Kabupaten Mojokerto

Tindak Lanjut Realisasi Subsidi

Menindaklanjuti hal tersebut, pada akhir 2024 pemerintah telah merealisasikan pembayaran subsidi sebesar Rp279 miliar, termasuk Rp223 miliar untuk IDO. Dana tersebut telah dipindahbukukan ke rekening PMN dan tercermin dalam Laporan Penggunaan PMN TA 2021 Triwulan IV 2024.

Namun demikian, KAI masih menunggu pelunasan sisa kekurangan subsidi sebesar Rp144 miliar, termasuk Rp93 miliar untuk IDO. “KAI terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan kekurangan pembayaran tersebut agar pertanggungjawaban penggunaan PMN dapat diselesaikan secara menyeluruh,” kata Raden.

Sisa Dana PMN dan Perubahan Penggunaan

Keterlambatan operasional LRT Jabodebek yang mundur hingga 28 Agustus 2023 turut menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada kontraktor dan vendor. Akibatnya, penyerapan PMN untuk IDC lebih rendah dari yang direncanakan, menyisakan dana sebesar Rp1,06 triliun hingga akhir 2024. Jumlah ini berpotensi bertambah jika sisa subsidi untuk IDO sebesar Rp93 miliar telah direalisasikan.

Pada 16 Januari 2025, KAI telah membahas rencana pemanfaatan sisa dana tersebut bersama Kementerian BUMN. Penggunaan dana akan dilakukan melalui mekanisme perubahan penggunaan PMN sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Baca Juga :  Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

“Saat ini KAI tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan penelaahan terhadap rencana penggunaan sisa dana tersebut sebelum diusulkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham,” kata Raden. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai sisa dana PMN tersebut.

Tidak Berdampak Signifikan terhadap Operasional

Raden memastikan bahwa perbedaan alokasi pendanaan antara PMN dan subsidi tidak berdampak signifikan terhadap operasional KAI. “Penyesuaian telah dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan subsidi LRT Jabodebek oleh BPK,” ujarnya.

KAI, imbuhnya, terus menjaga sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin tata kelola perusahaan yang baik serta keberlanjutan layanan dan proyek strategis nasional.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less