Beranda Hukum Kasus Amsal Berbuntut Panjang, Kejagung Copot dan Tarik Kajari Kasipidsus JPU Kabupaten Karo
Hukum

Kasus Amsal Berbuntut Panjang, Kejagung Copot dan Tarik Kajari Kasipidsus JPU Kabupaten Karo

Kajari beserta jajaran Jaksa Kabuoaten Karo saat dipanggil Komisi III DPR-RI.

Jakarta, Moralita.com – Di tengah sorotan publik terhadap vonis bebas dalam perkara Amsal Sitepu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah yang mengagetkan yakni menarik jajaran Kajari dan jaksa yang menangani perkara tersebut ke pusat untuk diperiksa secara internal di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama jajaran jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut telah ditarik ke Kejaksaan Agung.

“Terhadap Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, saat ini telah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Penarikan tersebut, menurut Anang, dilakukan oleh tim intelijen Kejagung sebagai bagian dari prosedur awal untuk memastikan proses klarifikasi berjalan objektif dan terkontrol.

“Benar, yang bersangkutan telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Dalam terminologi hukum, proses ini dikenal sebagai eksaminasi perkara, yakni mekanisme internal untuk menilai kualitas penanganan suatu kasus mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga aspek profesionalitas jaksa yang terlibat.

Eksaminasi bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan juga instrumen evaluasi etik yang menentukan apakah terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Langkah Kejagung ini tidak muncul dalam ruang hampa. Sebelumnya, Amsal Sitepu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru menyatakan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Perbedaan tajam antara tuntutan dan putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik apakah terdapat kekeliruan, kelalaian, atau bahkan pelanggaran etik dalam proses penuntutan?

Dalam perspektif hukum pidana, perbedaan antara tuntutan dan putusan memang bukan hal yang otomatis menunjukkan kesalahan jaksa. Namun, ketika disparitas tersebut memicu kontroversi publik, maka mekanisme akuntabilitas internal menjadi keniscayaan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Beberkan Rincian Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan internal ini. Ia memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

“Kami membutuhkan waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika terbukti terdapat pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka akan ada tindakan etik sesuai ketentuan internal,” tegasnya.

Dalam kerangka tata kelola lembaga penegak hukum, prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas institusional dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dari penilaian yang prematur.

Kasus ini juga telah menarik perhatian Komisi III DPR RI, yang sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejari Karo pada Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut bertujuan menggali lebih dalam proses penanganan perkara yang dinilai menyisakan tanda tanya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen

Keterlibatan DPR RI Komisi III menunjukkan bahwa kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara hukum semata, tetapi telah masuk ke wilayah pengawasan politik terhadap penegakan hukum. Dalam sistem demokrasi, mekanisme ini menjadi bagian dari prinsip checks and balances, untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum tetap berjalan dalam koridor profesionalitas dan integritas.

Langkah Kejagung menarik jaksa ke pusat dapat dibaca sebagai upaya reflektif: ketika penegakan hukum tidak hanya menilai pihak yang diadili, tetapi juga menguji dirinya sendiri.

Dalam teori hukum modern, institusi penegak hukum yang kuat bukanlah yang tidak pernah salah, melainkan yang memiliki mekanisme koreksi internal yang transparan dan akuntabel. Eksaminasi terhadap jaksa dalam kasus ini menjadi bagian dari upaya tersebut sebuah proses yang, jika dijalankan dengan konsisten, dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penulis: Rudy N

Editor: Alief

Sebelumnya

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Ruang Pengadilan Mengembalikan Kebebasan bagi Pekerja Kreatif yang Nyaris Dicap Tersangka

Selanjutnya

JK Bantah Tuduhan Rismon Terkait Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman