Kasus KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Masuki Babak Baru: SA Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Banyuwangi, Moralita.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi berinisial SA (39) kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi secara resmi telah menetapkan SA sebagai tersangka atas laporan istrinya, KR (34), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Peristiwa KDRT yang terjadi pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Tegaldlimo ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Tegaldlimo dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk saksi ahli.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Minggu lalu, gelar perkara digelar bersama fungsi internal kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana yang cukup, sehingga status SA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Kompol Komang menegaskan bahwa salah satu alat bukti utama dalam perkara ini adalah hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka fisik sesuai dengan keterangan korban. “Bukti visum memperkuat dugaan terjadinya kekerasan fisik. Namun demikian, pembuktian lebih lanjut akan dilakukan dalam proses peradilan,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan surat panggilan resmi kepada SA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolresta Banyuwangi. “Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat panggilan. Pemeriksaan sebagai tersangka kemungkinan akan dilakukan pekan ini,” jelas Kompol Komang.
Tuntutan Keadilan dari Korban
Sebelumnya, KR yang merupakan istri dari SA dan ibu tiga anak, melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Polsek Tegaldlimo pada 1 Januari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.
Dalam laporannya, KR mengaku mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis yang berdampak pada kondisi emosional dan kesehatannya. Untuk mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian telah meminta visum et repertum di fasilitas kesehatan setempat.
Tak hanya menuntut keadilan secara hukum, KR juga mendesak agar DPRD Banyuwangi dan partai politik yang menaungi SA menjatuhkan sanksi tegas terhadap suaminya berupa pemecatan dari jabatan publik. “Saya hanya ingin keadilan untuk saya dan anak-anak. Kami sudah cukup menderita,” ungkap KR dalam pernyataan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Banyuwangi ataupun partai politik terkait status hukum SA.
Kasus ini menjadi sorotan publik Banyuwangi karena menyangkut integritas seorang pejabat publik sekaligus representasi lembaga legislatif di daerah. Pihak kepolisian menegaskan akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.