Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Kejagung Libatkan Kejari di Daerah untuk Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kejagung Libatkan Kejari di Daerah untuk Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 20 Agustus 2025 08:37 WIB

Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Dalam prosesnya, Kejagung melibatkan sejumlah penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah, terutama yang menjadi lokasi pelaksanaan program.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan ketersediaan bukti di lapangan.

“Penyidik kami sebar ke kejari-kejari yang menjadi wilayah pelaksanaan program pengadaan Chromebook. Jadi, seluruh Indonesia akan terlibat dalam proses ini,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (20/8).

Menurutnya, penyebaran penyidik dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meskipun sejumlah pemeriksaan dilakukan di daerah, koordinasi dan penanganan perkara tetap berpusat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Senilai Rp1,9 Miliar

Anang menuturkan, penyidik di daerah ditugaskan untuk memastikan keberadaan barang bukti terkait pengadaan Chromebook. “Misalnya ada barang di Mataram atau Bali, maka penyidik di wilayah itu yang melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan kemudian dilaporkan ke pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelibatan penyidik daerah juga penting karena kasus ini sudah memasuki tahap penahanan terhadap beberapa tersangka. “Karena sudah ada tersangka yang ditahan, maka penyidikan dikejar waktu agar berkas perkara segera lengkap,” ujarnya.

Diketahui, pengadaan Chromebook dalam program Kemendikbudristek tersebut menyasar wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dengan tujuan mendukung digitalisasi sekolah. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut justru diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022

Empat Tersangka, Dua Ditahan

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Ibrahim Arief – mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
  2. Mulatsyah – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan – mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.

Dari keempat tersangka, hanya dua orang yang telah dilakukan penahanan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum dapat dijangkau aparat penegak hukum.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 1 Ayat 14 jo Pasal 42 Ayat 1 jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga :  KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini dinilai penting karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less