Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

by Redaksi Moralita
Selasa, 3 Juni 2025 | 10:09
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah nasional. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, sebanyak 22 saksi dari sejumlah perusahaan yang berbasis di Singapura dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 hingga 4 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung di Singapura setelah sejumlah saksi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta dengan alasan yurisdiksi hukum.

“Tim penyidik Jampidsus sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 22 pihak selama tiga hari, mulai hari ini hingga 4 Juni 2025,” ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6).

Harli menjelaskan bahwa koordinasi lintas negara telah dilakukan melalui Atase Kejaksaan RI di Singapura, bekerja sama dengan otoritas hukum setempat, guna memastikan kelancaran proses hukum dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang relevan.

“Karena para saksi menolak hadir ke Jakarta dengan dalih yurisdiksi, kami menjalin koordinasi dengan atase kejaksaan di Singapura serta otoritas hukum Singapura agar proses pemeriksaan dapat dilaksanakan di sana,” ungkap Harli.

Baca Juga  Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, Dirlantas Polda Jatim: Tujuh Titik Tabrakan Akibat Rem Blong

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan mantan presiden Megawati Sokerno Putri.

PDIP Dinilai Sulit Bergabung ke Pemerintahan Prabowo Selama Gibran Masih Menjabat Wapres

Senin, 9 Juni 2025 | 14:32
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto.

 Rencana Pendirian Kantor BPOM di Kabupaten Madiun Masuki Tahap Koordinasi Pusat

Senin, 9 Juni 2025 | 14:12
Aksi demo warga desa Tanjungsepreh Maospati memprotes kerusakan jalan akibat truk ODOL.

DPRD Magetan Tanggapi Serius Protes Warga Tanjungsepreh Terkait Truk ODOL dan Kerusakan Jalan

Senin, 9 Juni 2025 | 07:24

Meski demikian, Harli belum bersedia mengungkap identitas maupun peran spesifik dari 22 saksi tersebut. Ia hanya menambahkan bahwa status para saksi dapat mencakup berbagai kapasitas, mulai dari keterlibatan dalam pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga perjanjian kontraktual yang diduga berindikasi korupsi.

“Kita akan melihat kapasitas masing-masing pihak tersebut. Apakah terkait pengadaan minyak mentah, produk kilang, atau kontrak-kontrak yang pernah dibuat,” jelasnya.

Sembilan Tersangka dan Modus Korupsi

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dari unsur pejabat BUMN dan pihak swasta. Berikut daftar nama dan jabatan para tersangka:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Baca Juga  KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa modus korupsi berawal dari manipulasi jenis bahan bakar minyak (BBM) yang diimpor oleh tersangka utama, Riva Siahaan. Ia memerintahkan pengadaan BBM dengan kadar RON 90 (setara Pertalite) meskipun dalam dokumen kontrak dan pembayaran tercatat sebagai BBM dengan kadar RON 92.

“Modusnya dilakukan dengan impor RON 90, lalu dilakukan blending di depo penyimpanan untuk mencapai standar RON 92. Prosedur ini tidak diperkenankan dalam regulasi yang berlaku,” jelas Qohar.

Lebih jauh, tersangka Yoki Firnandi disebut turut melakukan markup terhadap kontrak pengiriman minyak (shipping contract), yang menyebabkan negara membayar biaya pengiriman lebih tinggi, yakni mencapai 13–15 persen dari nilai kontrak seharusnya.

Baca Juga  Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Senilai Rp 10 Miliar ke Tahap Penyidikan

Puncak kerugian negara terjadi saat Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku pemilik manfaat (beneficial owner), memperoleh keuntungan pribadi dari proses ilegal ini. Akibat praktik korupsi yang terorganisir tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Langkah Selanjutnya

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Singapura merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi strategis yang menyangkut sektor energi nasional dan melibatkan jejaring lintas negara. Kejagung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tags: harli siregarjampidsuskejagungkerugian negarakorupsiSingapuratata kelola minyak mentah
Next Post
Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak

Rencana Pengoperasian Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Tunggu Finalisasi Administrasi dan Koordinasi Antarprovinsi

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto.

    Terungkap Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto Terima Kucuran Kredit Internal 3,3M

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Ngaji Desa Kader GP Ansor Mojokerto bersama Gus Afif Stafsus Kemendes, Patriot Pangan Wujudkan Asta Cita Presiden

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • SDR Kritik Perpanjangan Konsesi Tol Dalam Kota, Jusuf Hamka Diminta Kembalikan Aset Negara

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Danantara Berpotensi Ambil Bagian dalam Akuisisi GoTo oleh Grab, Pemerintah Indonesia Bisa Kuasai Saham Minoritas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  •  Rencana Pendirian Kantor BPOM di Kabupaten Madiun Masuki Tahap Koordinasi Pusat

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Dua Oknum Kepala Desa di Tulangan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Diungkap

    968 shares
    Share 387 Tweet 242

Berita Terkini

Yusnita Liasari, Kepala Bapenda Pemkab Bojonegoro usai menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro.

Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

25 Februari 2025
Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung.

Inspektorat Jombang Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Proyek Dana Desa

21 Maret 2025
Sosialisasi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar kepada para Kepala Desa penerima

Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

21 April 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • bisnis
  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: